KARAWANG – Dua karyawan PT Pindo Delli 2, berinisial MD dan RP, resmi dijadikan tersangka oleh Polres Karawang terkait kasus kebocoran caustic soda yang mengakibatkan 138 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang mengalami keracunan.
Abdul Jalil menjelaskan bahwa pada saat persiapan pengisian dengan menaikkan tekanan pada CL2 storage tank, kondisi kran venting yang terbuka menyebabkan liguid CL2 terakumulasi dalam tangka CL2 trap, mengakibatkan pecahnya tangka liguid CL2, dan melepaskan gas ke udara. Hal ini berujung pada keracunan 138 warga.