“Namun tidak di Kabupaten Bekasi. Sebab sejak terbit perda larangan tersebut, Bapenda sudah tidak bisa melakukan pemungutan pajak daerah. Artinya, pengusaha hiburan di wilayah kita terbebas dari bayar pajak.” tandasnya. (Iky)
“Namun tidak di Kabupaten Bekasi. Sebab sejak terbit perda larangan tersebut, Bapenda sudah tidak bisa melakukan pemungutan pajak daerah. Artinya, pengusaha hiburan di wilayah kita terbebas dari bayar pajak.” tandasnya. (Iky)