Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana mengatakan meski punya e-KTP, namun seorang WNA tidak bisa menggunakannya untuk mencoblos di Pemilu 2024.
Sebab, syarat untuk mencoblos adalah WNI, sementara dalam e-KTP tercantum status sebagai WNA.
“Tentu adanya Tim PORA ini dapat turut membantu kami dalam mengawasi. Termasuk kami sudah meneruskan ke pengawas TPS untuk mencegah adanya WNA ke TPS buat nyoblos,” katanya.