KBEonline.id – Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), memastikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) tetap beroperasi seiring masyarakat tengah merayakan pesta demokrasi lima tahunan pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Untuk pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan besok tetap dibuka sampai jam 14.00 WIB. Barangkali besok ada masyarakat yang baru menginjak usia 17 tahun, kalau memang diperlukan mereka membuat KTP dulu, distribusi blangkonya langsung di cetak,” tutur Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan kepada Cikarang Ekspress pada Selasa (13/02/2024).
Seperti diketahui, dibukanya pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi seluruh warga Kabupaten Bekasi di setiap kecamatan ini sebagai bentuk upaya melayani kebutuhan masyarakat seiring tetap bisa ikut dalam proses menentukan hak pilihnya di TPS.
Baca Juga:Bupati Aep Ajak Masyarakat Karawang Wujudkan Pemilu 2024 Kondusif dan DamaiHindari Ceceran Logistik, KPU Karawang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara Tidak Sah
Dani menuturkan mengingat ketersediaan belangko e-KTP di masing-masing kecamatan belum tentu tersedia bahan nya. Disdukcapil, lanjut dia, telah menyediakan berkas biodata dalam hal ini berisi foto maupun serupa dengan identitas keterangan. Berkas tersebut fungsinya sama dengan e-KTP.
Pihaknya mengungkapkan berkas biodata yang berisikan data keterangan identitas warga tersebut nantinya bisa digunakan untuk datang ke TPS.
Pemerintah daerah telah berkoordinasi dan diizinkan oleh penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, berkas biodata itu sebagai pengganti e-KTP.
“Kita sudah berkoordinasi dengan KPU, jika belangko pencetakan e-KTP tidak tersedia, Itu berkas biodata pengganti e-KTP sudah bisa juga digunakan untuk tanda masuk ke TPS,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda menyampaikan, pihaknya mengajak para Camat di wilayah masing-masing untuk memberikan informasi kepada warganya yang membutuhkan e-KTP maupun identitas lainnya untuk digunakan syarat memilih di TPS.
Selain itu, di hari pencoblosan, Carwinda menambahkan, warga juga bisa menggunakan KTP Digital sebagai syarat untuk memilih di TPS.
“Dari hari libur kita diperintahkan Dirjen Adminduk untuk membuka layanan, mengantisipasi masyarakat mungkin sampai hari besok, di hari pemungutan suara dia belum sempat mengurus, kita bisa urus,” ucap dia.
Baca Juga:Atasi 7 Titik ‘Blank Spot’, KPU Karawang Pasang Penguat SinyalJasad Wanita di Kontrakan Bekasi Diduga Dibunuh Pacar Sendiri
“Besok kalau ada masyarakat yang ada kendala untuk memilih, misalkan pendatang dari jauh atau sejenisnya, atau belum memiliki identitas, kami buka di masing-masing kecamatan dari jam 08.00 sampai dengan jam 14.00 WIB,” tandasnya. (Iky)