Kekurangan Surat Suara, 27 TPS di Kota Bekasi Gelar Pemungutan Suara Lanjutan

IMG-20240221-WA0015.jpg
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi mencatat adanya 27 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
0 Komentar

KBEonline.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi mencatat adanya 27 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). TPS yang terkena dampak tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Rawalumbu, Bekasi Timur, Bekasi Utara, dan Mustikajaya.

 

Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas, Choirunnisa Marzoeki, menjelaskan bahwa setiap TPS kekurangan surat suara, terutama surat suara Pemilihan Legislatif Provinsi. Hal ini diungkapkan oleh Nisa pada hari Selasa, 20 Februari 2024.

 

Kecamatan Rawalumbu menjadi yang paling banyak menggelar PSL dengan total 17 TPS. Di Kecamatan Mustikajaya, sebanyak 8 TPS mengalami kekurangan surat suara, yang menyebabkan pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak mendapatkan surat suara dengan baik.

 

Baca Juga:Giliran Ikan Asin Naik, Hingga 10 Ribu Perkilo, Pedagang PasrahBawaslu Bekasi: Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan Rentan Terjadi Malapraktik 

Secara spesifik, di TPS 185 Kecamatan Mustikajaya, kekurangan surat suara mencakup DPRD Provinsi, PPWP, DPD, DPR RI, dan DPRD Kota, masing-masing kurang 94 surat suara. Selain itu, ada satu TPS di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, yang kekurangan surat suara DPRD Kota Bekasi.

 

Di wilayah Bekasi Utara, ada kasus di mana 3 pemilih tidak dapat memberikan suara karena kesalahpahaman dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tentang batas waktu pemungutan suara.

 

Berikut adalah data TPS yang melakukan PSL:

 

Kecamatan Rawalumbu (17 TPS):

 

1. TPS 219: 95 surat suara DPRD Provinsi

2. TPS 201: 48 surat suara DPRD Provinsi

3. TPS 203: 63 surat suara DPRD Provinsi

4. TPS 204: 51 surat suara DPRD Provinsi

5. TPS 205: 100 surat suara DPRD Provinsi

6. TPS 206: 53 surat suara DPRD Provinsi

7. TPS 217: 48 surat suara DPRD Provinsi

8. TPS 207: 94 surat suara DPRD Provinsi

9. TPS 223: 18 surat suara DPRD Provinsi

10. TPS 208: 53 surat suara DPRD Provinsi

11. TPS 211: 59 surat suara DPRD Provinsi

12. TPS 230: 51 surat suara DPRD Provinsi

13. TPS 225: 25 surat suara DPRD Provinsi

14. TPS 227: 18 surat suara DPRD Provinsi

15. TPS 210: 48 surat suara DPRD Provinsi

16. TPS 235: 44 surat suara DPRD Provinsi

17. TPS 216: 7 surat suara DPRD Provinsi

 

Kecamatan Mustika Jaya (9 TPS):

 

1. TPS 155: 29 surat suara DPRD Provinsi

2. TPS 179: 44 surat suara DPRD Provinsi

3. TPS 182: 39 surat suara DPRD Provinsi

4. TPS 183: 46 surat suara DPRD Provinsi

5. TPS 184: 49 surat suara DPRD Provinsi

0 Komentar