KBEONLINE.ID– Rumah second atau bekas dapat menjadi pilihan terbaik bagi kalian yang mencari rumah tetapi tidak mampu membeli rumah baru. Rumah yang dijual kembali oleh pemilik sebelumnya karena alasan apa pun disebut sebagai rumah bekas atau rumah kedua.
Meskipun beberapa rumah sebelumnya telah ditinggalkan, namun tampilannya secara keseluruhan masih bagus. Secara umum, semakin tua atau semakin buruk tampilannya, semakin murah harganya.
Lokasi rumah juga mempengaruhi harga jualnya selain penampilannya. Karena harga tanah di lokasi ini semakin mahal, rumah bekas di lokasi strategis akan lebih mahal. Tapi jangan khawatir, kamu bisa lebih berhati-hati dan terhindar dari penipuan dengan mengikuti saran membeli rumah bekas dari pengamat properti berikut ini:
1. Pilih Lokasi Strategis
Baca Juga:Minggu Palma 2024: Umat Kristen di Seluruh Dunia Rayakan Hari Suci di Tengah Krisis KemanusiaanRare Beauty Milik Selena Gomez Bernilai Rp 31,4 Triliun dan Menjadi Target Utama Merger Tahun 2024
Kamu harus mempertimbangkan kedekatan dengan fasilitas umum, tempat kerja, sekolah, dan rumah sakit saat membeli rumah. Hal ini juga akan membuat akses lebih mudah dan biaya transit lebih rendah.
2. Lakukan Inspeksi Mendalam
Sebelum memutuskan untuk membeli rumah bekas, penting untuk melakukan inspeksi yang mendalam terhadap kondisi fisik rumah. Cari tahu tentang kerusakan struktural, masalah pipa atau listrik, serta tanda-tanda kelembaban atau kerusakan air lainnya. Jika finansialnya cukup, kamu bisa mempekerjakan seorang inspektur profesional untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
3. Rumah bebas dari utang
Yayat Supriyatna dari Urban Observer menyarankan untuk menanyakan legalitas bangunan sebelum membeli rumah bekas. Bertanya kepada pemilik atau orang yang menjualnya adalah pilihan lain.
Berhati-hatilah dengan properti yang dijual dengan kepemilikan yang tidak jelas, karena pemilik sebelumnya tidak mampu melunasi cicilan rumah, atau sebagai jaminan bank. Jika pemilik sebelumnya belum menyelesaikannya, hal ini dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pakar dan pengamat properti Steve Sudijanto juga mengatakan bahwa pembeli harus memastikan bahwa tanah yang akan dibeli sudah bersertifikat dan memiliki IMB dan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Dua surat HGB dan IMB harus menjadi pertimbangan ketika membahas properti atau tanah. Properti tidak bisa mengajukan kredit ke bank (KPR) jika tidak ada IMB,” kata Steve yang dihubungi detikProperti pada Sabtu, 23 Maret 2024.