Sementara itu, kata dia, untuk THR PNS dan PPPK tahun 2024 sudah diberikan pada tanggal 26 Maret 2024 lalu, dengan besaran hingga Rp57,3 Miliar yang diambil dari kas APBD Karawang. Dalam pemberian THR ini harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024.
“Dana untuk THR itu, Rp57,3 Miliar, sebanyak Rp43,3 Miliar untuk 8.503 orang PNS dan Rp14,1 Miliar untuk 3.648 orang PPPK,” pungkas Inan.
Selain itu, di bulan Maret ini pun para PNS akan mendapatkan bayaran dari kenaikan gaji pokok sebesar delapan persen yang masih tertunda dari bulan Januari lalu.
Baca Juga:Sebanyak 78 Titik Putaran U-Turn alias Putar Balik di Karawang Ditutup Jelang Mudik LebaranPom Bensin Kota Banjar Stok Aman, Jelang Lebaran Pemudik Bisa Isi di SPBU Banjar Mana Saja
Pembayaran kenaikan gaji pokok sebesar delapan persen tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
“Pembayaran gaji pada bulan Januari dan Februari kemarin masih menggunakan PP yang lama. Bulan ini, PP yang baru sudah turun, maka bayaran kenaikan gaji delapan persen bagi PNS itu, baru dibayarkan bulan ini,” ungkap Inan.
Sedangkan bagi para tenaga non ASN atau honorer ketentuan-ketentuan tersebut tidak berlaku. Ia mengatakan, bagi non ASN BLUD (badan layanan umum daerah) dan non ASN di SKPD (satuan kerja perangkat daerah, bisa berkomunikasi kepada BLUD atau SKPD masing-masing. (Siska)