KBEonline.id – Sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melaporkan keberadaan orang asing yang bermasalah, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menghadirkan layanan inovasi berupa Sistem Pelaporan Orang Asing (MiKa Semprong).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo menyebutkan, melalui MiKa Semprong, masyarakat dapat menyampaikan laporannya secara real time tanpa perlu mendatangi Kantor Imigrasi Karawang.
“Ketika masyarakat melihat ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang asing yang berada di lingkungannya, maka mereka bisa langsung membuka website kami dan pilih layanan MiKa Semprong,” ujarnya, Senin (29/04).
Baca Juga:Kurang 24 Jam, Polsek Kotabaru Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Sepasang Suami IstriDukung SDGs, PT Uni-Charm Indonesia Tbk Resmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terbesar
Lebih lanjut, Bowo menjelaskan, pada saat menyampaikan laporan, masyarakat akan terlebih dahulu diminta untuk melengkapi biodata pelapor. Hal ini diperlukan untuk memvalidasi serta memudahkan petugas imigrasi dalam menindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan.
Kemudian, masyarakat dapat menyampaikan kronologis peristiwa secara lengkap. Bowo mengatakan, semakin lengkap keterangan yang diberikan, maka semakin mempercepat petugas imigrasi dalam menentukan apakah hal tersebut menjadi ranah kewenangan mereka atau bukan.
“Pada saat masyarakat selesai menyampaikan laporannya, kami akan langsung melakukan pengecekan. Jika diperlukan, maka orang asing tersebut akan kami bawa ke kantor imigrasi untuk selanjutnya dilakukan proses pendalaman,” ucapnya.
Bowo menambahkan, dengan hadirnya inovasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi keberadaan orang asing di sekitar tempat tinggalnya.
“Mengingat wilayah kerja kami yang cukup luas, maka di sini peran aktif masyarakat sangat diperlukan, demi menjaga tegaknya kedaulatan bangsa,” pungkasnya.