KBEonline.id – Sebanyak 10.099 Pegawai Non ASN di Kabupaten Bekasi yang terdiri dari Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, dan Tenaga Teknis Lainnya mengikuti apel pagi di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (8/5) kemarin.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan sebagai penjabat kepala daerah, dia akan terus mengawal kebijakan mengangkat Tenaga Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK bagi mereka yang sudah masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2022 lalu.
“Mulai tahun 2022 – 2023 saya diperpanjang lagi, kita perjuangkan lagi agar tenaga honorer diangkat jadi ASN PPPK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ungkapnya dalam sambutan Apel.
Baca Juga:Raih Juara Umum MTQ Jawa Barat, Pemkab Bekasi Rayakan dengan MeriahGerindra Berharap Menang dengan Nasdem di Pilkada Karawang
Tenaga Non ASN yang telah terdata ini merupakan mereka yang sudah bekerja sejak Januari 2021. Pemerintah Kabupaten Bekasi, sambungnya mendapat formasi dari pemerintah pusat sebanyak 10.099.
“Lalu saya putuskan semua formasi itu untuk honorer kita. Meski saya sempat ditanya oleh MenPAN-RB, kenapa PPPK semua? Padahal butuh PNS untuk auditor, dan lainnya. Saya bilang, pak, saya prioritaskan honorer dulu. Saya ingin membuat sejarah bahwa ketika saya menjadi Pj Bupati, honorer semua saya angkat!,” tegasnya.
Menurut Dani Ramdan, nantinya para honorer akan terus diberikan pendidikan maupun pelatihan agar secara kompetensi bisa naik level hingga ke level utama. Sehingga kinerja pemerintah akan bisa terus meningkat.
“Kita butuh auditor kita latih, kita butuh akuntan, kita latih, kita butuh tim IT, kita latih, Damkar, Dishub sampai ke level ahli. Namun memang butuh waktu lebih dari satu tahun,” tuturnya.
Dia berpesan, kendati terus dikawal menjadi ASN PPPK, agar para honorer terus meningkatkan disiplin dan kinerjanya, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang kerjanya.
Dani Ramdan memastikan apabila semuanya lancar semua honorer ini dipastikan menjadi ASN PPPK sambil menunggu proses sampai bulan Oktober-November 2024.
“Menjadi ASN PPPK pada dasarnya menyiapkan diri untuk melayani orang lain, anda menjadi PPPK bukan untuk menjadi bos bagi masyarakat, anda tunjuk-tunjuk tangan. Kurangi tunjuk tangan, perbanyak turun tangan,” pungkasnya. (mil)