KBEonline.id – Polres Karawang mengungkapkan modus dua tersangka sodomi terhadap belasan anak di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pada Selasa (14/5/2025). Korban diimingi-imingi uang, jajan dan sepatu.
“Kita sudah tetapkan dua tersangka YI dan YA sodomi terhadap belasan anak di Kecamatan Telukjambe Timur. Salah satu tersangka merupakan mahasiswa dan satu masih dibawah umur,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, Ipda Rita kepada wartawan.
Rita mengatakan, modusnya dengan korban diimingi-imingi uang sebesar Rp 50-100 ribu, diberi jajan dan bahkan ada dibelikan sepatu. Untuk korban sodomi pihalnya sudah menerima laporan ada delapan orang.
Baca Juga:Pemkab Bekasi Akan Perketat Izin Study Tour Luar DaerahImigrasi Karawang Ingatkan Jemaah Haji Untuk Jaga Paspor Selama Beribadah
“Korban kemudian ditanya-tanya dan menceritakan pencabulan tersebut terhadap korban. Hasil pemeriksaan tersangka, korban ada sebelas orang, namun yang membuat laporan ada delapan orang,” jelasnya.
Menurut Rita, korban sodomi ada yang dilakukan satu sampai dua orang. Tersangka melakukan sodomi dirumahnya. Kasus ini terungkap setelah orang tua ponsel salah satu korban ditemukan percakapan dengan tersangka.
Tersangka dikenai pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.