Polres Karawang Ringkus Tiga Kelompok Curanmor, Tujuh Tersangka Berhasil Diamankan

Polisi
Dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres karawang berhasil mengungkap tiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan di Kabupaten Karawang, pada Jumat (17/5/2024). 
0 Komentar

KBEonline.id – Dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres karawang berhasil mengungkap tiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan di Kabupaten Karawang, pada Jumat (17/5/2024). 

 

Ketiga kelompok di antaranya dari Rengasdengklok, Purwasari dan Kotabaru dengan tujuh tersangka (AN, MF, AA, OG, RA, NA). Tiga di antaranya merupakan residivis kasus yang sama dan penadah.

 

“Penangkapan ini dalam Operasi Jaran Lodaya 2024. Kita ringkus tujuh tersangka curanmor dari tiga kelompok dan 14 tempat kejadian perkara (TKP),” kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo.

 

Baca Juga:Imigrasi Karawang Layani Pemohon Paspor yang Sakit, Lewat Inovasi Emergency PassportDinas PRKP Karawang Rencankan Bangun MCK di 50 Titik untuk Masyarakat Karawang

Pria yang akrab disapa Pras mengatakan, modus operandi para tersangka dengan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T. Kemudian membawa sepeda motor tersebut dan di jual kepada penadah OG (sudah ditangkap), KP dan HLK (DPO) di jual dengan rata harga Rp. 3.200.000. 

 

Menurut Pras, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, dari kelompok Rengasdengklok satu STNK, satu kunci T, satu mata kunci T dan satu kunci magnet.

 

Sedangkan dari kelompok Purwasari barang bukti yang berhasil disita antara lain, satu set kunci T, tiga handphone, satu sepeda motor Honda Vario, satu sepeda motor Honda Beat, satu KTP a.n Andri Algasi, satu KTP a.n Ocang dan satu Rekaman CCTV. 

 

Sementara dari kelompok Kotabaru polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya, satu kunci kontak, satu kunci T, satu anak kunci T, satu handphone dan satu sepeda motor Honda Scoopy.

 

Untuk para tersangka di jerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk penerima hasil kejahatan (penadah) disangka kan pasal 480 jo 363, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun kurungan penjara.

0 Komentar