BPKAD Kebut Sertifiksasi Aset Tanah Pemkab Karawang, Terbanyak di Karawang Timur

Karawang
Ratusan aset tanah tercatat belum memiliki sertifikat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang segera lakukan sertifikasi untuk menyelesaikan hal tersebut, Senin (27/5).
0 Komentar

KBEonline.id – Ratusan aset tanah tercatat belum memiliki sertifikat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang segera lakukan sertifikasi untuk menyelesaikan hal tersebut, Senin (27/5).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asep (BPKAD) Kahupaten Karawang, Asep Hazar, menyampaikan, Pemkab Karawang memiliki sebanyak 1.821 aset berupa bidang tanah, yang terdiri dari gedeung sekolah, kantor, puskesmas, pasar, sawah, tanah kosong, tempat pemakaman umum (TPU) dan lainnya.

“Dari jumlah 1.821 aset tanah ini, lebih banyak berada di wilayah Kecamatan Karawang Barat,” ujar Asep Hazar kepada Karawang Bekasi Ekspres, Senin (27/5).

Baca Juga:Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Qurban Meningkat Sampai 35 PersenBawaslu Jabar Mewanti-wanti Penyelnggaraan Pilkada di Kabupaten Bekasi

Ia menjelaskan, sampai dengan tahun 2023, baru ada 963 aset tanah yang bersertifikat, sementara sebanyak 858 aset tanah lainnya belum memiliki sertifikat.

“Setelah kami melakukan krosecek di bidang aset, kami menemukan, banyak sekali aset tanah yang belum bersertifikat, maka kami akan segera melakukan pembenahan,” ungkap Asep Hazar.

Asep Hazar menerangkan, dari 858 aset tanah lainnya yang belum memiliki sertifikat, lebih banyak berada di wilayah Kecamatan Karawang Timur.

“Yang belum bersertifikat ada 858, kebanyakan ada di wilayah Kecamatan Karawang Timur. Kalau jenis bidang tanah nya campuran, ada kantor, TPU, dan lainnya,” ucap Asep Hazar.

Ia mengungkapkan, aset tanah yang masih belum memiliki sertifikat itu, akibat dari proses sertifikasi yang tersendat, karena kepemilikan dokumen yang belum lengkap.

“Dokumen nya memang kurang kumplit, tetapi kami sudah berpuluh-puluh tahun menguasai fisik bidang tanah itu, dan tanah nya juga tercatat di Pemkab Karawang,” jelas Asep Hazar.

Asep Hazar menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan sertifikasi terhadap ratusan aset tanah yang belum bersertifikat.

Baca Juga:KPU Kabupaten Bekasi Resmi Lantik 561 PPS untuk Pilkada 2024Musdus Pemdes Sukadami Cikarang Selatan Telah Rampung 

“Ini sesuai arahan dari Bupati, bahwa semua aset Pemkab harus disertifikasi. Kami sudah berkoordinasi dengan BPN, saat ini sudah masuk dalam tahap pengukuran peta bidang tanah dan selanjutnya akan dilakukan penerbitan sertifikat tanah,” kata Asep Hazar.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset, Sukatmi, mengatakan, dalam menyelesaikan sebanyak 858 aset tanah yang belum bersertifikat itu akan dilakukan secara bertahap. 

“Untuk tahun ini, kami menargetkan sebanyak 200 aset tanah untuk disertifikasi. Sampai bulan ini, sudah ada 24 aset tanah yang sudah terbit sertifikat nya. Kami harap semuanya berjalan lancar,” tandas Sukatmi.

0 Komentar