KBEONLINE.ID- Dampak memperpanjang masa jabatan Dapat kita bayangkan, masa jabatan kades yang lama ini akan memengaruhi jalannya pemerintahan desa ke depan: menjadi sarat politis.
Sebagai pemegang simpul terdekat dengan warga, kades bisa memanfaatkannya untuk bertransaksi dan bargain dengan partai politik dalam momen politik.
Konkretnya yang sering terjadi adalah mobilisasi warga. Selain itu, lamanya masa jabatan juga sedikit-banyak akan memengaruhi kinerja pemerintah desa.
Baca Juga:Gina Swara Kembalikan Formulir Pendaftraran ke Gerindra, Diterima Ajang, Maju Terus Sebagai Calon BupatiPolitik Terbuka dan Arah Koalisi PKB Karawang di Pilkda, Begini Penjelasan Kang RHD
Perangkat desa potensi tidak bekerja efektif dan efisien. Leha-leha pada program karena beranggapan masih banyak waktu dengan masa jabatan yang lama. Buang-buang dan main-main/penyalahgunaan anggaran adalah hal yang patut diwaspadai ke depan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis data yang mengkhawatirkan mengenai korupsi di tingkat desa.
Menurut ICW, korupsi di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindaklanjuti: sepanjang 2015–2021 ada 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar. Praktik yang berpotensi korup ini akan lebih bahaya jika tanpa pengontrolan ketat dan dibarengi dengan masa jabatan yang lama.
Selain itu, usulan APDESI ini tidak bisa kita simplifikasi. Lantaran, APDESI yang sama juga sebelumnya mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 (tiga) periode. Ada korelasi atau tidak dengan masa politik mendatang, kita perlu waspada untuk itu. Tukar guling dengan berbagai kepentingan bersifat dinamis dalam politik dan sangat mungkin terjadi.
Sebelumnya sebanyak 282 kades Se- Kabupaten Karawang menerima SK perpanjangan masa Jabatan 2 tahun.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan diserahkan langsung Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh dalam agenda penyerahan keputusan Bupati Karawang tentang pengesahan penyesuaian masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Karawang, di Plaza Pemkab Karawang, Senin (3/6).
Dalam kesempatan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Karawang Wiwiek Krisnawati menyampaikan penyesuaian Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga:Ketika Ade Swara dan Nurlatifah Daftarkan Langsung Gina Swara sebagai Cabup Karawang, Partai Terbelah?Remaja Palumbonsari Tewas Tersengat Listrik, Gara-gara Kabel Semrawut
” Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tersebut ditetapkan dengan pertimbangan bahwa desa telah berkembang dengan berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diperdayakan lebih maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera,” ucap Wiwik.