Para Kades yang Dapat Tambahan Masa Jabatan Jangan Berlebihan, Apalagi Berpesta 2 Hari 2 Malam

Kades
Para kades di Karawang yang mendapat SK perpanjangan masa jabatan.
0 Komentar

Sebelumnya sebanyak 282 kades  Se- Kabupaten Karawang menerima SK perpanjangan masa Jabatan 2 tahun.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan diserahkan langsung Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh dalam agenda penyerahan keputusan Bupati Karawang tentang pengesahan penyesuaian masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Karawang, di Plaza Pemkab Karawang, Senin (3/6).

Dalam kesempatan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Karawang Wiwiek Krisnawati menyampaikan penyesuaian Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Baca Juga:Waspadai Dampak Negatif Perpanjangan Masa Jabatan KadesGina Swara Kembalikan Formulir Pendaftraran ke Gerindra, Diterima Ajang, Maju Terus Sebagai Calon Bupati

” Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tersebut ditetapkan dengan pertimbangan bahwa desa telah berkembang dengan berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diperdayakan lebih maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera,” ucap Wiwik.

Wiwik menjelaskan, sehubungan ditetapkan UU Nomor 3 tahun 2024 maka terdapat perubahan-perubahan ketentuan mengatur mengenai desa.

” Diantaranya perubahan masa jabatan Kepala Desa dari yang sebelumnya Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun diubah menjadi memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” terangnya.

Dalam mengimplementasikan Undang-undang tersebut Bupati Karawang telah menetapkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/kep.78/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang periodesasi tentang masa jabatan Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa diwilayah Kabupaten Karawang. 

Kemudian Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/kep.79/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang periode masa jabatan Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa di Wilayah Kabupaten Karawang.

Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud menandai akhir masa jabatan bagi 282 Kepala Desa yang masih menjabat di Karawang sebagai berikut:

” Pertama, penyesuaian masa jabatan dari Periode tahun 2018-2024 menjadi periode masa jabatan tahun 2018-2026 untuk 62 Kepala Desa, kedua penyesuaian masa jabatan dari Periode tahun 2020-2026 menjadi periode masa jabatan tahun 2020 menjadi 2028 untuk 45 Kepala Desa,” ucap Wiwik.

Baca Juga:Politik Terbuka dan Arah Koalisi PKB Karawang di Pilkda, Begini Penjelasan Kang RHD Ketika Ade Swara dan Nurlatifah Daftarkan Langsung Gina Swara sebagai Cabup Karawang, Partai Terbelah?

” Ketiga, penyesuaian masa jabatan dari Periode tahun 2021- 2027 menjadi periode masa jabatan tahun tahun 2021-2029 untuk 175 desa,” bebernya.

Sementara itu Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh mengucapkam selamat kepada para Kases yang menerima periodesai masa Jabatan Kepala Desa perpanjangan 2 tahun.

0 Komentar