“Sampai hari ini, kami di BKPSDM belum menerima surat pengajuan pensiun dini dari Pak Acep Jamhuri,” ucap Gery.
Ia memaparkan, mengacu pada Pada pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai, bagi ASN yang akan pensiun dini bisa mengajukan pensiun atas permintaan sendiri (APS) dengan salah satu syarat nya Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun.
“Jadi bagi setiap ASN yang akan mengajukan pensiun dini, bisa mengajukan kapanpun, yang penting sudah memenuhi syarat,” ungkap Gery. (Siska)