Dinilai Tidak Becus Monitoring PKH, Mahasiswa Gruduk Kantor Dinsos Kabupaten Bekasi

Dinsos Kabupaten Bekasi
Gerakan Mahasiswa Peduli Konstitusi Kabupaten Bekasi menggeruduk kantor Dinas Sosial Kabupaten Bekasi pada Senin (11/06) kemarin.
0 Komentar

KBEonline.id – Gerakan Mahasiswa Peduli Konstitusi Kabupaten Bekasi menggeruduk kantor Dinas Sosial Kabupaten Bekasi pada Senin (11/06) kemarin. Mereka menuding Dinas Sosial tidak becus dalam memonitoring para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang disinyalir merangkap sebagai penyelenggara Pemilu pada Pilkada 2024.

 

“Sudah berulangkali para petugas/pendamping PKH yang merangkap jabatan menjadi penyelenggara bukan hanya di Pilkada saja tapi pada pemilu kemarin pun banyak sekali para petugas PKH yang merangkap jabatan,” kata Aprilianus Agung selaku Korlap Aksi ketika dikonfirmasi Cikarang Ekspress pada Selasa (11/06).

 

Dia menilai para pemangku kebijakan pada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi tidak becus dalam membenahi dan memonitor jajarannya yang disinyalir merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu. Kendati petugas PKH itu sudah diatur sebagaimana dilarang merangkap jabatan sebagai penyelenggara.

 

Baca Juga:Sekcam Serang Baru Ingatkan Posyandu Untuk Bisa Ciptakan InovasiSengketa Warisan Anak Kandung & Ibu Berakhir di Pengadilan Negeri Karawang

Seperti diketahui mengacu Surat Keputusan (SK) Kementrian Sosial RI nomor: 249/LJS.JS/BLTB/2014. Diatur rangkap jabatan untuk pegawai kontrak pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota telah diatur dan tidak diperbolehkan. Salah satu kriteria rangkap jabatan yang dimaksud yakni tidak diperbolehkan menjadi pegawai KPU/KPUD, Bawaslu dan Panwaslu. 

 

“Salah satu contohnya Komisioner Panwascam Karangbahagia, makanya kami melakukan aksi ini sekaligus mengingatkan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi selaku mitra kerja petugas PKH,” kata dia.

 

Oleh karena itu, kata Aprilinus pihaknya mendesak kepada Dinas Sosial untuk melakukan evaluasi kepada para petugas atau pendamping PKH di tingkat Kabupaten Bekasi serta mendorong agar daftar nama para oknum petugas PKH secepatnya diberikan sanksi pemecatan.

 

” Seharusnya Dinsos melakukan evaluasi bagi para petugas/pendamping PKH ditingkat Kabupaten dan Kecamatan agar daftar nama para oknum petugas PKH ke Kemensos RI agar secepatnya diberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian terhadap para oknum PKH Kabupaten Bekasi dimaksud,” ucap dia.

 

Kendati demikian, jika pihak Dinas Sosial Kabupaten Bekasi tidak menggubrisnya. Aprilianus mengatakan pihaknya akan menyurati dan melakukan aksi lanjutan di Kementerian Sosial RI dengan alasan kinerja Kepala Dinas Sosial tidak bisa membenahi persoalan tersebut.

0 Komentar