KBEonline.id – Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kewaspadaan terhadap jaringan terorisme yang ada di Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar acara Rapat Koordinasi Pemberian Perlindungan Secara Langsung Terhadap Petugas Pemasyarakatan (Pamong/Wali) yang menangani perkara tindak pidana terorisme di Wilayah Hukum Provinsi Jawa Barat, Kamis (13/06/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Kasubdit Perlindungan Aparat Penegak Hukum (BNPT), Suroyo yang menyampaikan beberapa dasar atau aturan yang ada sangkutannya dengan tindak pidana terorisme.
Selain itu beliau menyampaikan perlunya sinergitas dari seluruh Instansi terkait serta peran penting masyarakat dalam upaya mencegah adanya penyebarluasan / doktrin mengenai terorisme.
Baca Juga:Majelis Hakim PN Cikarang Diminta Bebaskan Terdakwa Setyawan Priyambodo alias BimoUsai Pemetaan, KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 4.090 TPS Pilkada 2024
“Dengan adanya sinergitas antar Instansi terkait dapat membantu untuk menyelesaikan beberapa kendala atau permasalahan proses pembinaan yang ada di Lapas/Rutan. Perlunya optimalisasi perangkat peningkatan kapasitas petugas dalam Lapas, Bapas dan Rutan untuk menangani radikalisasi dengan menyusun standar kompetensi petugas, mengembangkan kurikulum, melakukan rekrutmen petugas yang cakap dan mampu dalam menangani terpidana napiter, diberikannya pengembangan SDM khusus bagi semua petugas lapas, diberikannya perlindungan bagi Pamong,” Jelasnya.
Kepala Lapas Karawang Christo Toar, turut hadir sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut yang menyampaikan beberapa tindakan yang dapat dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap Pamong/Wali.
Selain itu, Christo Toar menyampaikan beberapa kendala yang perlu dicatat dan dicari solusinya selama menjalani pembinaan terhadap Narapidana terpidana Terorisme
“Pengalaman saya selama bekerja sebagai Petugas Pemasyarakatan perlu diperhatikan bahwa pemberian perlindungan bukan hanya kepada Pamong/Wali, melainkan kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang khususnya berhubungan langsung dengan keluarga narapidana terorisme seperti petugas pelayanan kunjungan dan P2U. Sebagai salah satu langkah perlindungan bagi petugas yang ada di Lapas Karawang, kami menerapkan Layanan Kunjungan bagi seluruh warga binaan termasuk terpidana kasus terorisme hanya dapat dikunjungi oleh keluarga inti,” jelas Christo.
“Selain itu, seluruh narapidana terpidana kasus terorisme sudah menjalankan pembinaan-pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Karawang serta sudah mengikrarkan NKRI dan berbaur dengan lingkungan yang ada di Lapas Karawang,” pungkas Christo.