“Hikmah lain dari Hari Raya Idul Adha yaitu mengajarkan kita untuk saling berbagi dengan sesama. Berkurban merupakan tindakan memberikan sebagian dari harta kepada mereka yang membutuhkan. Hal tersebut mengingatkan kita untuk tidak melupakan mereka yang kurang beruntung di tengah kehidupan kita,” tambahnya.
Makna Berkurban
Masih menurut Kemenag, ibadah kurban memiliki makna yang terkandung di dalamnya. Tidak hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, kurban juga dapat menjadi sarana untuk menyantuni kaum yang kekurangan.
Makna pertama dari ibadah kurban adalah untuk belajar bersedekah. Harta yang disedekahkan tersebut harus dikorbankan dengan ikhlas.
Baca Juga:Dua Pebalap Honda Daya Jayadi Racing Team Raih Hasil Positif di Seri Perdana Kejurda Road Race Jabar 2024Sampai Juni Ini, Kas Pemkab Karawang Sudah Terbelanjakan 1.5 Triliun, Begini Respon DPRD Karawang
” Dengan melaksanakan kurban maka kita telah mengorbankan dan berbagai harta yang dimiliki. Sedekah tersebut tidak semata-mata mengurangi harta, akan tetapi justru akan menambah keberkahan,” ujarnya.
Ketika melaksanakan ibadah kurban terdapat aturan serta ketentuan tertentu. Tidak semua hewan dapat menjadi kurban. Hewan yang dikurbankan merupakan hewan dengan kondisi prima, sehat, tidak cacat, serta sudah masuk umur.
Umur hewan kurban harus masuk dalam kriteria hewan musinnah, untuk hewan sapi minimal usia 2 tahun dan kambing minimal berusia 1 tahun. Hewan tersebut juga harus disembelih sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni dipotong sesudah salat Idul Adha.
Selain itu makna berikutnya dari berkurban adalah belajar untuk ikhlas. Ibadah kurban tersebut menuntut keikhlasan dan ketakwaan untuk menggapai ridha dari Allah SWT.
Dan makna lainnya dari melakukan ibadah kurban yaitu untuk senantiasa belajar berdzikir. Hal tersebut dikarenakan ketika melaksanakan kurban diwajibkan untuk melantunkan basmallah dan disunahkan untuk bertakbir ketika menyembelih hewan kurban.
Ditambahkan juga, saat ingin melaksanakan ibadah kurban terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi. Seperti tidak boleh memotong rambut dan kuku. (spd)