KBEonline.id – Bagai petir di siang bolong, Stephanie Sugianto, dituduh sebagai anak durhaka karena memperkarakan orang tua yang mengabaikan keberadaannya bertahun-tahun.
Padahal, Stephanie Sugianto selama ini selalu berusaha menjadi anak yang patuh terhadap orang tuanya.
Tentu bukan tanpa alasan, Stephanie Sugianto melaporkan orang tua saya, Kusumayati, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara pidana nomor 143/Pid.B/2024/PN.Kwg di Pengadilan Negeri Karawang.
Baca Juga:Cara Efektif RS Lira Medika Turunkan Berat BadanKPU Jabar Ingatkan Pantarlih Temui Langsung Warga untuk Coklit Pilkada di Karawang
Hal itu semata-mata demi mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayahnya, Sugianto, agar mendapatkan perlakuan yang adil dan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris. Tindakan ini bukanlah tindakan anak durhaka.
Sejak ayahnya, Sugianto, meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012 sampai dengan perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang saat ini, seluruh harta waris, baik berupa harta bergerak (mobil, uang, perhiasan emas, asuransi, deposito), maupun harta tidak bergerak (tanah, rumah, ruko), serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL BIMAJAYA MUSTIKA, baik dokumen kepemilikan maupun fisiknya, dikuasai oleh orang tuanya, Kusumayati, bersama-sama dengan kakak kandungnya, Dandy Sugianto, dan adik kandungnya, Ferline Sugianto.
Sebagai salah satu ahli waris, Stephanie Sugianto tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut. Bahkan, hak Stephanie Sugianto sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL BIMAJAYA MUSTIKA dihilangkan dengan cara memalsukan tanda tangan Stephanie Sugianto dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, dan Notulen RUPSLB PT EMKL BIMAJAYA MUSTIKA tertanggal 1 Juli 2013.
Stephanie Sugianto baru membuat laporan polisi terhadap orang tua, Kusumayati, bertahun-tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 26 Mei 2021 atau kurang lebih sembilan tahun setelah ayah Stephanie Sugianto meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012 lalu.
Hal ini membuktikan bahwa selama sembilan tahun, Stephanie Sugianto tidak pernah serakah mengenai pembagian harta warisan, sepanjang hak-hak Stephanie Sugianto sebagai salah satu ahli waris tidak dihilangkan.