Selanjutnya, tambah dia, bangun guna serah dan bangun serah guna Barang Milik Daerah yang dapat dilakukan oleh pengguna barang setelah memperoleh persetujuan pengelola barang.
“Hal ini dalam rangka mendukung program pembangunan nasional yang bekelanjutan melalui optimalisasi Barang Milik Daerah dalam menunjang penerimaan daerah,” ucap Saidah.
Ia menerangkan, dalam hal pemindah tanganan, terdapat penamhahan desa sebagai pihak yang dapat melakukan proses tukar menukar dan hibah untuk Barang Milik Daerah.
Baca Juga:Sah Masa Jabatan 8 Tahun, Dewan Minta BDP Proaktif untuk MasyarakatZenith dan Omigyu Jalin Kerjasama, Resto Yakiniku Asal Jepang Segera Hadir di Karawang
“Ini untuk juga mengakomodir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” kata Saidah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Karawang Budianto menyampaikan, berdasarkan laporan pansus dan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Karawang, menyimpulkan bahwa dari hasil rapat Paripurna tersebut menyetujui Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Raperda ini sudah disetujui dan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk selanjutnya dilakukan penetapan, pengesahan dan diundangkan,” kata Budianto.
Dalam kesempatan itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, dengan disetujuinya Raperda tersebut, diharapkan dapat menjadi acuan serta pedoman pemerintah daerah untuk melaksanakan segala kebijakan.
“Karena kebijakan pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian integral dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Bupati Aep. (Siska)