KBEonline.id – Menjelang Pilkada 2024, sejumlah titik di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mulai dipenuhi baliho, spanduk, dan poster bakal calon kepala daerah. Sayangnya, banyak dari baliho dan poster tersebut dipasang tidak sesuai aturan, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (K3), sehingga menimbulkan kesan kumuh di wilayah Purwakarta.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berencana menertibkan baliho dan poster yang melanggar aturan tersebut dalam waktu dekat.
Kepala Bidang Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, menyampaikan bahwa penertiban tidak hanya akan menyasar baliho dan poster bakal calon kepala daerah, tetapi juga iklan komersial yang melanggar aturan.
Baca Juga:Jelang Pendaftaran Calon Pilkada Karawang, Maslani Siapkan KejutanDorong Nama Wakil, Gerinda-PKB Ancam Mundur Barisan
“Tidak hanya tokoh bakal calon kepala daerah, kita juga akan menertibkan baliho hingga poster komersial yang melanggar aturan,” ujar Teguh pada Rabu, 31 Juli 2024.
Teguh menjelaskan bahwa penertiban akan difokuskan pada baliho dan poster yang dipasang di fasilitas umum, seperti bahu jalan, taman, tanah milik negara, tiang listrik, pohon, trotoar, dan lokasi lainnya.
Penertiban tahap pertama akan dimulai dari kawasan Ciganea, Kecamatan Bungursari, Kecamatan Campaka, hingga Cibatu. Penertiban ini direncanakan digelar pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Teguh juga mengimbau kepada pihak-pihak yang telah memasang baliho dan poster tanpa izin atau tidak sesuai aturan untuk mencopotnya sendiri sebelum penertiban dilakukan oleh petugas Satpol PP Purwakarta.
“Kita mengimbau kepada pihak yang merasa memasang baliho hingga poster tidak sesuai aturan untuk mencopot sendiri sebelum penertiban dilakukan,” tegas Teguh. (Bbs/riz)