KBEONLINE.ID- Kabupaten Bekasi- Kemudahan layanan perizinan berusaha berbasis Online Single Submision (OSS) menyisakan beberapa catatan khusus DPRD Kabupaten Bekasi khususnya Komisi l.
Pasalnya, kemudahan pengajuan perizinan berbasis OSS diduga rawan disalahgunakan oleh perusahaan – perusahaan nakal dengan alasan bidang usahanya sudah terdaftar di OSS.
Hal ini disampaikan Ani Rukmini selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi. Ia melihat maraknya peredaran minuman keras yang dijual eceran oleh toko – toko dipinggir jalan yang dirasa dapat mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga:Catatan Pengantar Konferwil XVII GP Ansor Jawa BaratDaftar Nama- nama 50 Anggota DPRD Karawang yang Dilantik Hari Ini dan Asal Dapilnya
“Jadi, kalau penjualan – penjualan itu melanggar ketertiban dan tertuang dalam peraturan daerah kita, yaudah ditertibkan aja dulu masalah nanti dia ngebela masalah izinnya nanti dari pusat, ya nanti kalau sudah masuk masa sanggahan atau apa.” Ungkap Ani Rukmini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi.
Oleh karena itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini meminta kepada Dinas Perizinan melakukan validasi setiap izin perusahaan yang sudah masuk di OSS.
Apabila ditemukan adanya izin yang bertentangan dengan aturan. Dinas Perizinan diharapkan dapat bersinergi dengan Satpol-PP untuk menegakkan aturan tersebut.
Pemerintah dalam hal ini melalui Dinas Perizinan harus melakukan validasi setiap izin berusaha kemudian bersinergi dengan Satpol-PP dalam penegakannya.
“Ditertibkan aja dulu pokoknya buat sok terapi. Kalau saya sih ga harus liat dari pusat atau bukan, karena saya liat itu alibi mereka aja.” Tandasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan melakukan penutupan beberapa toko miras usai melakukan evaluasi dan menempuh prosedur yang panjang.
Hingga akhirnya ditemukan sejumlah pelanggaran yang menguatkan untuk menerbitkan surat pembatalan izin berusaha toko minuman keras tersebut.
Baca Juga:Bekerjasama dengan Shopify, Plug In JNE Shipping Tawarkan Solusi Kiriman LengkapDeal, Partai Golkar Pinang Dedi Mulyadi Jadi Calon Gubernur Jawa Barat, RK Kemana?
“Penerbitan pembatalan izin berusaha ini dari Dinas Perdagangan selaku pemberi rekomendasi serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi selaku pemberi izin,” terangnya
Berdasarkan evaluasi dan pantauannya, Dani menyampaikan pelaku usaha tersebut tidak memenuhi kewajiban dan tidak memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggara perizinan berusaha berbasis resiko.