Selain itu, toko tersebut juga terbukti melanggar Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko.
“Keberadaan toko ini juga tidak sesuai dengan kondisi masyarakat di daerah Kampung Tegal Gede Desa Pasirsari yang religius sehingga kami hadir langsung menindak tegas dan memberikan surat izin pembatalan usaha,”jelasnya.
Pada kesempatan itu, Dani Ramdan memastikan akan mencabut izin usaha toko minuman keras lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Catatan Pengantar Konferwil XVII GP Ansor Jawa BaratDaftar Nama- nama 50 Anggota DPRD Karawang yang Dilantik Hari Ini dan Asal Dapilnya
“Ada delapan titik lain, sama, akan kami tindak tegas juga dengan mencabut izin usahanya,”tegasnya. (tin/adv)