KBEONLINE.ID– Pada Kamis, (29/08), besok, ribuan pengemudi ojek online (ojol) akan berhenti beroperasi sejenak. Dalam rangka menuntut pemerintah meninjau ulang tarif, mekanisme kerja sama, legalitas, dan perlindungan sosial, mogok kerja dengan mematikan aplikasi ojek online.
Demo pengemudi ojek aplikasi sebenarnya tidak hanya terjadi pada kasus ini saja. Kepentingan pengemudi ojol, aplikator, dan pemerintah belum menyatu.
Tadjuddin Noer Effendi, pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan bahwa sistem ojol memiliki kemitraan dengan aplikasi seperti Grab, Gojek, dan lainnya. Ia mengatakan pada Rabu, (28/08) “Artinya, tidak ada hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja.”
Baca Juga:PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: 86% Gaza di Bawah Ancaman Evakuasi Israel!Sultan Inggris Hilang dalam Tragedi Tenggelamnya Yacht Mewah di Italia!
Menurut Tadjuddin, aplikator hanya mengelola aplikasi yang menghubungkan pemilik kendaraan dengan pelanggan. Aplikator mendapatkan bagian dari transaksi antara pemilik kendaraan dengan konsumen.
“Pemilik aplikasi tidak membayar apa pun kepada pemilik kendaraan. Sistem karyawan dimatikan. Mungkin tingkat diskon antara pemilik aplikasi dan pemilik kendaraan akan bertambah,” jelasnya.
Tadjuddin menyatakan bahwa meskipun tidak ada kontrak kerja yang legal, pemerintah tetap perlu membuat peraturan untuk melindungi pekerja ojol karena bekerja di jalanan membahayakan keselamatan mereka. Namun, Tadjuddin mengklarifikasi, “peraturan itu hanya perlindungan sosial.”
Presidium Koalisi Ojol Nasional (KON), yang dipimpin oleh Andi Gustianto, menyatakan bahwa tujuan dari aksi mogok kerja ini adalah untuk memaksa pemerintah untuk segera merevisi Perkemenkominfo No. 1 tahun 2012 tentang Layanan Pos Komersil untuk Mitra Ojek Online dan Kurir Online di Indonesia.
“KON meminta pemerintah untuk mengevaluasi kerja sama aplikator yang mengandung unsur ketidakadilan dengan pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia,” kata Andi dalam siaran persnya.
Dilansir dari Kontan.co.id, para ojol meminta agar pemerintah meninjau kembali kerja sama aplikator yang mengandung unsur ketidakadilan dengan pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia. Pemerintah juga diminta untuk menggalakkan program layanan tarif murah, serta standarisasi tarif layanan bagi seluruh mitra ojek dan kurir online.
“Kami meminta pemerintah untuk melegalkan ojek online agar mendapatkan perlindungan dari pemerintah bahkan dari negara sekalipun,” ujar Andi.