KBEonline.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta tengah mempersiapkan proses perekrutan 10.234 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Senin (16/9).
Kesempatan ini terbuka bagi warga Purwakarta yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi dan berkontribusi langsung pada penyelenggaraan pemilu.
Oyang Este Binos, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Purwakarta, menjelaskan bahwa total kebutuhan KPPS yang mencapai lebih dari 10.000 orang ini nantinya akan ditempatkan di 1.462 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 183 desa dan 9 kelurahan di Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga:Bawaslu Kota Bekasi Dorong Pembentukan TPS di Rumah Sakit Kisah Maslani Jadi Calon Wakil Bupati Tanpa Mahar
“Ya, kita membutuhkan puluhan ribu warga yang kompeten untuk menjadi anggota KPPS,” ujar Binos pada Senin (16/9/2024).
Binos menekankan bahwa pembentukan KPPS merupakan tahapan krusial dalam pelaksanaan pemilu, mengingat mereka adalah penyelenggara yang bertugas pada hari pemungutan suara. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Purwakarta akan segera melakukan sosialisasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait mekanisme pembentukan KPPS, termasuk persyaratan, pengumuman, serta teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada tanggal 27 November 2024.
“Segala sesuatunya akan kami siapkan dengan baik,” tambah Binos.
Untuk memudahkan warga yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS, KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 sebagai berikut:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17 – 21 September 2024.
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17 – 28 September 2024.
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 – 29 September 2024.
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September – 2 Oktober 2024.
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September – 5 Oktober 2024.
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 – 7 Oktober 2024.
7. Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS: 7 Oktober – 1 November 2024.
8. Pendaftaran calon anggota KPPS pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): 7 Oktober – 1 November 2024.
9. Pengisian skrining riwayat kesehatan: 7 Oktober – 1 November 2024.
10. Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024.
11. Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024.
12. Masa Kerja KPPS: 7 November – 8 Desember 2024.
Dengan rangkaian tahapan ini, diharapkan proses rekrutmen KPPS berjalan lancar dan mampu menjaring warga yang memenuhi kualifikasi untuk menjalankan tugas mereka secara profesional pada hari pemungutan suara. (Bbs/riz)