Bawaslu Kota Bekasi Awasi Proses Cetak Surat Suara

 Bawaslu Kota Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi, melakukan pengawasan proses percetakan surat suara Pilkada 2024, Kamis (10/10).
0 Komentar

KBEonline.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Basan Saiful Nurdin, melakukan pengawasan langsung terhadap proses percetakan surat suara untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi. Proses percetakan ini berlangsung di PT. Percetakan Gramedia, Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (10/10).

Basan menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Bekasi berfokus pada pengawasan kesiapan pelaksanaan Pilkada, baik dari aspek logistik maupun tahapan kampanye. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah proses pencetakan surat suara yang harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Saat ini, kami melakukan pengawasan terhadap pencetakan surat suara untuk Pilkada Kota Bekasi. Kami memastikan nama dan nomor urut calon sesuai dengan hasil penetapan dari KPU Kota Bekasi. Selain itu, jumlah surat suara juga harus tepat, yaitu sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5% dari jumlah DPT di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kota Bekasi,” ujar Basan.

Baca Juga:Gandeng Unsika, PWI dan KPU Karawang Gelar Seminar Bertema PilkadaPasangan Aep Syaepuloh-Maslani Janjikan Pembangunan RSUD Baru di Karawang Utara

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam pencetakan, baik dari segi bahan kertas, ketebalan, maupun ukuran surat suara. Bawaslu Kota Bekasi juga memverifikasi bahwa semua detail yang berkaitan dengan nama pasangan calon telah sesuai dengan persetujuan dari calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi.

“Di lokasi, kami didampingi oleh pihak PT. Percetakan Gramedia Cikarang. Mereka memastikan bahwa proses pencetakan baru dimulai pada malam 9 Oktober, dengan kecepatan mencetak mencapai 40 ribu lembar per jam. Kami juga mendapatkan kepastian bahwa surat suara akan selesai tepat waktu dan akan didistribusikan ke gudang KPU Kota Bekasi pada Senin, 14 Oktober 2024,” jelas Basan.

Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kota Bekasi untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai prosedur, demi menjamin kelancaran dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Bekasi. (Bbs/riz)

0 Komentar