“Karena tidak ada keputusan, kami kembali melakukan aksi pada 11 Oktober dengan jumlah massa yang lebih besar,” jelas Teguh.
Dalam pertemuan yang berlangsung di hari aksi, masyarakat meminta PT IGP untuk memberikan SPK pengelolaan limbah kepada warga dalam waktu satu minggu. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, masyarakat mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar.
Sementara itu, Direktur PT Dika Mekar Sangiyang, Asep Suhendar, menyatakan bahwa perusahaannya memiliki izin lengkap dan berbasis di Desa Parungmulya, sehingga seharusnya menjadi mitra PT IGP dalam pengelolaan limbah.
Baca Juga:Pj Bupati Kabupaten Bekasi Lantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas Godok Mesin Partai, Ahmad Syaikhu Harapkan Bogor jadi Basis Kemenangan
“Tidak perlu mendatangkan pengusaha dari luar, perusahaan saya sangat mampu mengelola limbah yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan di desa ini,” ujarnya.