Aktivis Soroti APK Dipaku di Pohon, Pertanyakan Calon Pemimpin Bekasi Merusak Lingkungan

APK
Aktivis Tata Kota dan Lingkungan Ciwandi menilai maraknya pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku berpotensi merusak lingkungan.
0 Komentar

KBEonline.id – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan wakil Bupati Bekasi masih marak dipasang dengan dipaku di pohon. Tak hanya dipaku di pohon, APK itu terpasang di tiang listrik maupun penerangan jalan umum (PJU).

Aktivis Tata Kota dan Lingkungan Ciwandi menilai maraknya pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku berpotensi merusak lingkungan. Cara kampanye dengan merusak pohon ini sangat memprihatinkan.

“Pohon itu makhluk hidup, kalau makhluk hidup diganggu dengan kondisi dipaku-paku tentu bisa merusak,” kata Ciwandi ketika dikonfirmasi Cikarang Ekspress pada Senin (21/10).

Baca Juga:Kasus Pencabulan Pelatih Futsal di Bekasi, Pelaku Diamankan Pihak BerwenangCara Mengurus Pindah Memilih Pilkada 2024 di Karawang

Ciwandi menilai, pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku bisa merusak sirkulasi udara, menghambat transportasi air dan nutrisi. Kemudian, mempengaruhi pertumbuhan dan kesehatan pohon.

Bahkan, pohon bisa mati akibat terlalu banyak dipaku. Sementara manusia ketika menanam pohon, membutuhkan waktu lama.

“Mereka calon pemimpin daerah, calon bupati bekasi harus beri contoh sebetulnya. Karena pohon harus dijaga, sama hal menjaga lingkungan,” kata dia.

Senada diungkapkan Warga Cikarang, Dedi juga mengeluhkan kondisi itu. Selain bisa merusak pohon, juga merusak pemandangan kota. Sebab, pemasangan APK ini asal. Bahkan, di area publik seperti taman kota.

“Itu lihat di bunderan taman kota jalan pantura dan taman median jalan kalimalang penuh poster spanduk calon. Jadi kumuh pemandangannya, ditambah tempelinnya di pohon sama tiang lampu,” katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengungkapkan, sudah ada aturan titik mana saja yang boleh dan dilarang dipasang APK oleh calon bupati dan wakil bupati bekasi.

Aturan itu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi. Lokasinya seperti rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, maupun fasilitas kantor pemerintahan.

Baca Juga:Tiga Paslon di Bekasi Adu Gagasan Pilkada, Dialog Publik Kian Memperjelas Visi MisiPolres Karawang Bagikan Ratusan Makan Siang Gratis, Siswa SDN Gombongsari Antusias

“Untuk APK dipaku di pohon dan dipasang di tiang PJU atau listrik itu masukknya pelanggaran K3 (ketertiban, keindahan dan kebersihan) Pemda,” katanya.

Kata Akbar, sejauh ini belum ada laporan terkait dipasangannya APK dengan dipaku di pohon dan tiang listrik.

0 Komentar