KBEonline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang resmi membuka layanan pindah memilih untuk masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) asal pada Pilkada Serentak 2024. Layanan ini terbagi dalam dua tahap, dengan kategori alasan pindah memilih yang berbeda di tiap tahapnya.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan yang umum menyebabkan seseorang melakukan pindah memilih.
“Biasanya, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak dapat memilih di TPS asalnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengurusan pindah memilih ke daerah tujuan,” ujar Mari, pada Senin (21/10).
Baca Juga:Tiga Paslon di Bekasi Adu Gagasan Pilkada, Dialog Publik Kian Memperjelas Visi MisiPolres Karawang Bagikan Ratusan Makan Siang Gratis, Siswa SDN Gombongsari Antusias
Jadwal dan Tahapan Pindah Memilih
Mari menjelaskan bahwa tahap pertama pengurusan pindah memilih harus dilakukan paling lambat pada tanggal 28 Oktober 2024, yaitu 30 hari sebelum hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Sedangkan untuk tahap kedua, masyarakat masih bisa mengurus pindah memilih hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara, tepatnya sampai tanggal 20 November 2024.
“Pada tahap pertama, terdapat 9 kategori alasan yang memungkinkan pemilih untuk melakukan pindah memilih. Sedangkan di tahap kedua, hanya terdapat 4 kategori yang diperbolehkan,” jelasnya.
Syarat dan Alur Pengurusan Pindah Memilih
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, untuk mengurus pindah memilih, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu KTP elektronik (KTP-el) dan dokumen pendukung yang menjelaskan alasan pindah memilih.
Dokumen-dokumen ini bisa diajukan ke petugas KPU di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten.
“Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan melalui portal cekdptonline.go.id. Jika pemilih sudah terdaftar sesuai data, petugas akan menerbitkan formulir A atau Surat Pindah Memilih melalui sistem Sidalih,” jelas Mari.
“Setelah itu, formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan akan dikirim ke email pemilih,” tambahnya.
Baca Juga:Ketua Umum IKA UPI Menilai Kementerian Pendidikan Lebih MenjanjikanDapat Kekuatan Baru, Ahmad Syaikhu Optimis Raih Kemenangan di Pilkada 2024
Mari juga menegaskan bahwa layanan pindah memilih ini hanya berlaku di dalam lingkup Provinsi Jawa Barat (Jabar). Jika pemilih pindah di luar provinsi, layanan ini tidak berlaku.
“Sebagai contoh, jika ada pemilih dari Karawang yang mengajukan pindah memilih namun masih dalam lingkup Provinsi Jabar, maka dia berhak mendapatkan satu surat suara, yakni surat suara untuk calon gubernur,” ungkap Mari.