“Sedangkan pemilih yang pindah di dalam lingkup Kabupaten Karawang, misalnya dari Kecamatan Majalaya pindah ke Telukjambe Timur, masih berhak mendapatkan surat suara untuk calon bupati dan gubernur,” pungkasnya.
Alasan Pindah Memilih Tahap Pertama hingga 28 Oktober 2024
Terdapat 9 kategori yang memungkinkan pemilih untuk pindah memilih pada tahap pertama, yaitu hingga tanggal 28 Oktober 2024:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, serta keluarga yang mendampingi.3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.4. Menjalani rehabilitasi narkoba.5. Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.6. Tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan menengah/tinggi.7. Pindah domisili.8. Tertimpa bencana alam.9. Bekerja di luar domisili.
Baca Juga:Tiga Paslon di Bekasi Adu Gagasan Pilkada, Dialog Publik Kian Memperjelas Visi MisiPolres Karawang Bagikan Ratusan Makan Siang Gratis, Siswa SDN Gombongsari Antusias
Alasan Pindah Memilih Tahap Kedua hingga 20 November 2024
Pada tahap kedua, hanya ada 4 kategori yang diperbolehkan untuk pindah memilih, yakni hingga tanggal 20 November 2024:
1. Menjalankan tugas pada hari pemungutan suara.2. Menjalani rawat inap.3. Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.4. Tertimpa bencana alam.
Dengan mengikuti jadwal dan persyaratan yang telah ditetapkan, masyarakat Karawang dapat memastikan hak pilihnya tetap terlindungi, meski harus memilih di tempat yang berbeda.