Disnakertrans Kabupaten Karawang Dorong Sinkronisasi Program Pemagangan dan Pelatihan Kerja

Disnakertrans Kabupaten Karawang,
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menggelar pertemuan penting.
0 Komentar

KBEonline.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menggelar pertemuan penting pada Selasa, 22 Oktober, di aula kantor Disnakertrans Karawang.

Pertemuan ini bertujuan untuk menyinkronkan program pemagangan dan pelatihan kerja dengan melibatkan 25 perusahaan penyelenggara pemagangan serta 81 Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Acara ini juga dihadiri oleh tim saber pungli Karawang dan pengawas ketenagakerjaan wilayah 2 Jawa Barat. Dalam sambutannya, AKP Joko Suwito dari tim saber pungli Karawang menekankan pentingnya pengawasan dalam sektor ketenagakerjaan, mengingat sektor ini rawan terhadap praktik pungutan liar.

Baca Juga:Tim Hukum Aep Maslani Kecam Pencatutan Foto Presiden Prabowo pada APK Acep GinaAhmad Syaikhu Optimis Raih 50 Persen Lebih Suara di Garut 

“Pemberantasan pungli harus dilakukan secara tegas, terpadu, efektif, dan efisien, serta mampu memberikan efek jera,” ujar Joko.

Ia juga menjelaskan cara memeriksa legalitas LPK melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kelembagaan.kemnaker.go.id dengan memasukkan nama LPK di kolom pencarian.

Lebih lanjut, Joko memberikan sejumlah tips bagi masyarakat Karawang dalam memilih LPK yang tepat, di antaranya: menentukan tujuan kursus, memeriksa reputasi LPK, serta memastikan legalitas dan keberhasilan penempatan kerja lulusan. Ia juga menyarankan untuk membandingkan biaya kursus dari beberapa LPK agar sesuai dengan anggaran yang dimiliki.

selain fokus pada pencegahan pungli, acara ini juga menyoroti peran strategis LPK dalam meningkatkan keterampilan tenaga kerja, baik untuk kebutuhan pasar kerja dalam negeri maupun luar negeri.

Pengawas ketenagakerjaan wilayah 2 Jawa Barat, Tri Adi Putra, dalam kesempatan yang sama, memaparkan aturan pemagangan yang diatur dalam Permenaker nomor 06 tahun 2020. Ia menjelaskan hak dan kewajiban perusahaan penyelenggara pemagangan serta pentingnya pembentukan Jejaring Pemagangan. Jejaring ini merupakan forum komunikasi yang terdiri dari perwakilan perusahaan, pemerintah, asosiasi, dan LPK.

Tri Adi juga menegaskan bahwa setiap perusahaan dan LPK yang menyelenggarakan pemagangan wajib melaporkan kegiatan mereka ke Disnakertrans Karawang. Apabila ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemagangan, pengawas ketenagakerjaan akan merekomendasikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku kepada pejabat terkait di tingkat kabupaten, kota, atau provinsi.

Pertemuan ini diharapkan mampu meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan LPK, demi menciptakan tenaga kerja yang lebih terampil dan siap bersaing di pasar kerja.

0 Komentar