Disaksikan Bawaslu, KPU Karawang Terima 1.848.784 Surat Suara Pilbup 2024

KPU Karawang
Jelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menerima sebanyak 1.848.784 lembar surat suara Pilbup 2024.
0 Komentar

KBEonline.id – Jelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menerima sebanyak 1.848.784 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2024, Rabu (30/10) malam.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menyampaikan surat suara ini dikirim dari PT Gramedia Rancaekek Bandung. Dia bilang jumlah surat suara sudah mencakup tambahan 2,5% untuk pemilih pindahan serta antisipasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dari total 1.848.784 surat suara, 1.801.870 di antaranya dari total DPT, lalu tambahan 2,5% surat suara cadangan untuk pemilih pindahan, dan 2.000 lembar surat suara untuk antisipasi kebutuhan PSU.

Baca Juga:Jaga Kondusifitas, Sebanyak 13 Ormas LSM Gelar Aksi di PT IGPPenjabat Bupati Monitoring Pasar Serang, Pedagang Ngeluh soal PKL

Adanya tambahan 2,5% surat suara cadangan dan tambahan surat suara PSU tersebut, kata dia, untuk memastikan kesiapan logistik dalam menghadapi berbagai kemungkinan di lapangan.

“Jumlah tersebut sudah termasuk tambahan 2,5% sebagai cadangan dari total DPT dan tambahan 2.000 lembar untuk mengantisipasi kebutuhan PSU,” ujar Mari.

Setelah proses penerimaan surat suara ini, KPU Karawang juga dijadwalkan akan menerima surat suara untuk Pemilihan Gubernur Jawa Barat pada Jumat, 1 November 2024, yang akan disimpan di Gudang KPU Karawang di Gudang Gracia, Kecamatan Tunggakjati, Karawang.

Mari menambahkan, setelah itu KPU Karawang akan memulai proses sortir dan pelipatan (sorlip) untuk surat suara pemilihan bupati dan gubernur dijadwalkan dimulai pada 2 November dan diharapkan selesai antara 3 hingga 6 hari, tepatnya hingga 8 November.

Selain surat suara, KPU Karawang juga telah menerima berbagai kelengkapan logistik pendukung untuk pelaksanaan pemilu, termasuk kotak suara, bilik, amplop berbentuk kubus untuk surat suara, Daftar Pasangan Calon (DPC), tinta, dan segel.

“Beberapa perlengkapan lainnya, seperti Alat Tulis Kantor (ATK), bantalan, paku, dan ID card untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), masih dalam proses pengiriman,” terang Mari.

Distribusi surat suara ini akan dimulai tujuh hari sebelum hari pemilihan, dengan pengiriman bertahap ke Gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada H-3 sebelum pemungutan suara, lalu diteruskan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk sampai di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada H-1.

Baca Juga:Disambut Keluarga Besar, Jamaah Umroh Puji Sanema Tour and TravelPolres Karawang Berhasil Ringkua 32 Tersangka Narkotika dan OTK dalam Dua Bulan

Guna memastikan keamanan surat suara selama proses penyimpanan dan distribusi, KPU Karawang menerapkan pengamanan ketat di gudang penyimpanan dengan dukungan dari pihak Kepolisian Karawang.

0 Komentar