Kejagung Bongkar Kasus Besar! Uang Ratusan Miliar Hasil Pencucian Terkait Korupsi Disita

Kejagung Bongkar Kasus Besar
Kejagung Bongkar Kasus Besar
0 Komentar

KBEONLINE.ID– Uang tunai senilai Rp288 miliar disita oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Menurut keterangan resminya, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atas nama PT Darmex Plantations.

Selain PT Darmex Plantations, tim penyidik juga telah menetapkan lima korporasi – PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:Perusahaan Asuransi Gelisah! Kebijakan PPN 12% Dinilai Ancam Bisnis MerekaGaza Terkepung! Akses Bantuan Dibatasi, Kekerasan Memuncak

Selain itu, satu tersangka telah diidentifikasi oleh tim penyidik sebagai tersangka pencucian uang atas nama PT Asset Pasific (holding property/real estate) Corporation.

Dilansir dari CNBC Indonesia, kelima perusahaan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit di atas lahan yang berada di dalam kawasan hutan (tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan) secara ilegal.

Selanjutnya, PT Darmex Plantations (induk perusahaan) menerima hasil dari kegiatan korupsi yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan lahan. Uang tersebut kemudian disembunyikan di rekening Yayasan Darmex dengan total Rp288.000.000.000.

Dana tersebut kemudian disita oleh tim penyidik pada tanggal 25 November 2024, sebagai konsekuensi dari tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Pasal 3 atau 4 atau 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah pasal yang diduga dilanggar oleh PT Darmex Plantation.

0 Komentar