KBEonline.id – Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Desa Sukadami, Cikarang Selatan, mengadakan audiensi dengan pihak SMPN 05 Cikarang Selatan untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindakan yang tidak pantas oleh seorang oknum guru terhadap siswi kelas 9.
Audiensi ini dihadiri oleh pihak sekolah, perwakilan Paguyuban Kelas 9, aparat kepolisian, TNI, serta Ketua RW setempat.
Hamida, Ketua Satgas PPA Desa Sukadami, menjelaskan bahwa ini adalah audiensi kedua yang dilakukan.
Baca Juga:Bupati Karawang Serahkan Bantuan Alat Produksi untuk UMKM dan KoperasiDisnakertrans Karawang Dorong Outsourcing Manfaatkan Aplikasi Loker Online
“Audiensi pertama kami fokus pada pelaporan, sementara audiensi kali ini membahas tindak lanjut dari pihak sekolah terhadap laporan tersebut,” ungkap Hamida pada Senin (9/12).
Menurut Hamida, pihak sekolah telah merespons laporan dengan memberikan sanksi internal kepada guru yang bersangkutan.
“Sekolah memutuskan bahwa pada tahun ajaran baru, guru tersebut akan dipindahkan ke kelas lain untuk menghindari situasi serupa. Kebijakan ini sesuai dengan permintaan orang tua siswa,” jelasnya.
Hamida juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak termasuk dalam kategori pelecehan seksual berat.
“Kasus ini berupa tindakan fisik yang membuat anak merasa tidak nyaman. Meskipun begitu, hal ini tetap tergolong sebagai bentuk pelecehan yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dari laporan yang diterima, tindakan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan baru terungkap setelah siswi yang bersangkutan bercerita kepada orang tuanya. Selain itu, ada kabar bahwa tindakan serupa pernah dialami oleh siswa lain di masa lalu.
Satgas PPA mengambil langkah untuk memberikan teguran dan edukasi, dengan harapan kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga:Pasangan Ade Asep Jadi Pemenang Suara Terbanyak Usai KPU Kabupaten Bekasi Rampungkan PlenoAnggota DPRD Jabar, H Jenal Aripin Sosialisasikan Perda Lingkungan Hidup di Cilamaya Wetan
“Kami ingin memastikan lingkungan pendidikan di Desa Sukadami bebas dari perilaku yang merugikan anak. Ini adalah bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan,” tegas Hamida.
Di sisi lain, Humas SMPN 05 Cikarang Selatan, Teguh Saptahadi, menyatakan bahwa pihak guru telah mengakui kekhilafannya dan berkomitmen untuk memperbaiki perilaku.
“Kami telah memberikan pembinaan kepada guru yang bersangkutan. Awalnya, tindakannya dianggap sebagai bentuk perhatian, tetapi kemudian disalahartikan. Kami akan terus mendampingi agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Teguh.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pihak terkait untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak.