KBEonline.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengumumkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan paspor. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 dan dijadwalkan berlaku mulai 17 Desember 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Aprianto, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif mencakup beberapa perubahan penting terkait jenis dan masa berlaku paspor. Untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, tarif baru ditetapkan sebesar Rp350 ribu. Sedangkan untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, tarifnya menjadi Rp650 ribu.
Adapun untuk paspor elektronik, tarifnya berbeda. Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya sebesar Rp650 ribu, sementara paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dipatok tarif Rp950 ribu.
Baca Juga:PT Lippo Cikarang Tbk Catat Marketing Sales Rp1,055 Miliar pada 9M24, Capai 74% Target 2024Makin Gak Jelas, KONI Karawang Disegel Pengurus Cabor Sendiri, Tuntut Upah dan Kewajiban
Petrus menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan setelah melalui kajian yang komprehensif. Pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan sebagai bagian dari implementasi kebijakan baru tersebut.
“Kami pastikan penyesuaian tarif ini diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik yang berkelanjutan. Masyarakat dapat terus menikmati layanan yang lebih baik,” ujar Petrus pada Jumat (13/12).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mencari informasi terkait penyesuaian tarif tersebut. “Kami menyediakan layanan informasi resmi di Kantor Imigrasi Karawang. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui kanal media sosial resmi kami,” tambahnya.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami perubahan kebijakan terkait layanan paspor serta tetap mendapatkan pelayanan yang optimal dari Kantor Imigrasi Karawang.