KBEONLINE.ID- Masih mengisi kegiatan masa reses pertama, anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail menggelar sosialisasi Perda. Pada Jumat 12 Desember 2024 digelar di Dusun Bakan Kiara Desa Gembongan Kecamatan. Banyusari,9 Karawang.
Pada temu warga itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mendapat banyak keluhan, aspirasi dan masukan dari warga.
Selain persoalan tentang sarana prasarana seperti kebutuhan pembangunan PAUD, Pembangunan Majlis Taklim, Rutilahu dan pengangguran, muncul juga masalah unik seperti keberadaan Mesin Komben.
Baca Juga:Saatnya Membangkitkan Dunia Literasi di Karawang, Disarpus Gencarkan Bintek Tenaga PerpustakaanSaatnya Membangkitkan Dunia Literasi di Karawang, Disarpus Gencarkan Tenaga Perpustakaan
Diketahui Desa Gembongan yg 80% masyarakatnya petani. Dan keberadaan mesin Komben sudah memangkas pekerjaan masyarakat tani itu
Sosialisasi 2 Perda
Sebelumnya di beberapa titik sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rencana dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Pipik Taufik Ismail, menekankan bahwa Perda ini sebagai langkah strategis dalam menjaga dan mengelola kelestarian lingkungan hidup di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Karawang ini.
“Perda ini hadir sebagai komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan mengedepankan keseimbangan antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi,” ujar anggota dewan yang akrab disapa Kang Pipik ini di depan warga Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat, baru-baru ini.
Menurut Kang Pipik, substansi utama dari Perda ini meliputi pengaturan tentang pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, pengendalian pencemaran lingkungan, hingga perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan.
“Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlibat dalam upaya pelestarian lingkungan, baik melalui kegiatan sehari-hari maupun program-program komunitas yang mendukung keberlanjutan lingkungan,” tambah anggota dewan Dapil Karawang Purwakarta ini.
Kang Pipik menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam mengimplementasikan Perda tersebut.
“Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga lingkungan sekitar. Perda ini hanya akan efektif jika ada kesadaran bersama dan aksi nyata dari semua pihak,” tegas dewan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Karawang ini.
Baca Juga:Saatnya Membangkitkan Dunia Literasi di Karawang, Disarpus Gencarkan Tenaga PerpustakaanLahan Sawah di Rawamerta Ini Aset Pemkab, Sekda Segera Menertibkannya
Pada kesempatan itu Kang Pipik juga berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi warga kepada Pemprov Jabar. “Saya akan memastikan bahwa masukan dari masyarakat ini menjadi perhatian serius dalam implementasi Perda ini. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan demi masa depan yang lebih baik,” paparnya.