Kang Pipik Serap Aspirasi Warga Banyusari yang 80 Persen Petani

Aspirasi
Saat reses anggota DPRD Jabar Kang Pipik Serap Aspirasi Warga Banyusari yang 80 Persen Petani.
0 Komentar

Kang Pipik juga mengungkapkan sosialisasi Perda ini agar pemahaman masyarakat terkait lingkungan hidup menjadi tugas bersama dan dapat diadaptasi bagi generasi penerus.

Dikatakan, kesadaran masyarakat terkait peraturan daerah tentang rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup masih rendah. Indikasinya tentu banyak persoalan yang berkaitan dengan masalah pengelolaan lingkungan hidup yang buruk.

Misalnya masih banyaknya masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan dampaknya terasa dengan banyaknya bencana banjir di beberapa wilayah, termasuk di Kabupaten Karawang.

Baca Juga:Saatnya Membangkitkan Dunia Literasi di Karawang, Disarpus Gencarkan Bintek Tenaga Perpustakaan

Menurut Kang Pipik, masyarakat harus tahu bahwa lingkungan hidup itu ada peraturannya juga danbagaimana kita mencari solusi, terkait limbah-limbah pabrik ataupun rumah tangga agar dapat membuat lingkungan menjadi lebih baik.

Dalam sosialisasi kali ini, Kang Pipik juga menegaskan tentang pentingnya pengelolaan sumber daya alam (SDA) agar bertanggung jawab. Memastikan sumber daya alam dimanfaatkan secara bijak dan berkelanjutan.

Dan juga pengendalian pencemaran harus dilakukan untuk mengurangi dampak negatif aktivitas manusia terhadap lingkungan.

Selain itu, pembangunan harus ramah lingkungan agar selaras antara pembangunan dengan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan.

Sementara itu di tempat di Dusun Sukagalih Desa Karanganyar Klari Kang Pipik menggelar kegiatan Penyebarluasan Perda No. 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan.

Pada kesempatan itu Kang Pipik memberikan penjelasan yang detail terkait perda itu.

Ia mengatakan, pentingnya pelaksanaan perda untuk mendukung pemberdayaan kaum perempuan melalui pemberdayaan ekonomi. Dimana terbukanya akses keterampilan, modal usaha, dan dukungan bagi UMKM perempuan.

Baca Juga:Lahan Sawah di Rawamerta Ini Aset Pemkab, Sekda Segera Menertibkannya

Selain itu, diharapkan adanya juga akses terhadap kesetaraan gender melalui pendidikan dan partisipasi perempuan di berbagai sektor.

“Dan yang tidak kalah penting adalah adanya Perlindungan Kekerasan berupa Layanan hukum dan kesehatan bagi korban kekerasan yang dialami kaum perempuan. Dan tentu saja support kesehatan perempuan berupa layanan inklusif, termasuk kesehatan reproduksinya,” paparnya. **

0 Komentar