Lapas Karawang Usulkan 18 Narapidana Mendapatkan Remisi Natal 2024

Lapas Karawang
Sebanyak 18 narapidana di Lapas Karawang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal tahun ini.
0 Komentar

KBEonline.id – Sebanyak 18 narapidana di Lapas Kelas IIA Kabupaten Karawang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal tahun ini. Kepala Lapas Kelas IIA, Christo, menjelaskan bahwa proses pengajuan remisi sudah dilakukan sekitar satu bulan yang lalu. Dari 173 warga binaan, terdapat 25 orang yang beragama Kristen, termasuk mereka yang baru pindah dari Rutan Salemba.

“Remisi ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu remisi khusus I berupa pengurangan masa tahanan, dan remisi khusus II,” ungkap Christo, Kamis (18/12).

Christo merinci jumlah pengurangan masa tahanan yang diusulkan, yakni 15 hari untuk dua orang, 1 bulan untuk 14 orang, dan 1 bulan 15 hari untuk dua orang. Ia menegaskan, proses pengajuan remisi dilakukan secara transparan tanpa ada pungutan atau pembayaran.

Baca Juga:Jelang Libur Nataru 2024, Tim Gabungan Gelar Ramp Check Sejumlah BusUMKM Karawang Naik Kelas, Bupati Dorong Pengusaha Lebih Kompetitif

Adapun persyaratan remisi meliputi syarat substantif dan administratif. Substantifnya, narapidana harus menjalani hukuman lebih dari enam bulan dan berstatus narapidana, bukan tahanan.

“Remisi hanya berlaku bagi mereka yang sudah diputus pengadilan, sementara yang masih berstatus tahanan tidak bisa mengajukan remisi,” tambah Christo.

Selain itu, terdapat dua narapidana yang mengajukan remisi susulan karena adanya keterlambatan administrasi.

“Kasus seperti ini terjadi jika keputusan pengadilan belum kami terima, meskipun narapidana sudah memenuhi syarat lainnya,” jelasnya.

Christo juga menegaskan bahwa remisi bukan hak mutlak.

“Remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria, berkelakuan baik, dan diputuskan oleh kementerian. Bahkan dari 18 orang yang diusulkan, belum tentu semuanya mendapatkan remisi karena keputusan final akan dikeluarkan pada 24 Desember mendatang,” terangnya.

Saat ini, ada tujuh narapidana yang belum memenuhi syarat, termasuk tiga orang yang masih berstatus tahanan, satu orang yang belum menjalani hukuman lebih dari enam bulan, dan satu orang lainnya menjalani hukuman subsider. Christo berharap program remisi dapat memotivasi narapidana untuk terus menjaga perilaku baik selama masa pembinaan.(aufa zahra)

0 Komentar