“Artinya, transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan objek PPN baru,” tulis Ditjen Pajak.
Contoh lainnya adalah penjualan tiket konser dan acara sejenisnya. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKPD), hal tersebut merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang dikuasai oleh pemerintah kabupaten/kota dan bukan merupakan objek PPN.
Menurut keterangan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak, “Penjualan tiket konser musik dan sejenisnya bukan merupakan objek PPN melainkan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).”
Baca Juga:Drama Liga Spanyol: Barcelona Tersungkur 1-2 dari Atletico Madrid di Pekan ke-19!Target Besar! Indonesia Bidik 16 Juta Wisatawan Mancanegara di 2025: Siap Jadi Destinasi Favorit Dunia
Direktorat Jenderal Pajak lebih lanjut menggarisbawahi bahwa barang dan jasa yang penting bagi masyarakat tetap memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan PPN atau PPN 0%. Barang dan jasa tersebut antara lain:
- Barang kebutuhan pokok, antara lain daging, telur, susu, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, buah-buahan, dan sayur-sayuran
- Jasa-jasa, termasuk jasa medis dan kesehatan, jasa sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan darat dan air, jasa tenaga kerja, dan jasa penyewaan rumah dan apartemen.
- Lebih banyak lagi produk seperti buku, kitab suci, vaksin polio, perumahan dasar, apartemen, listrik, air minum, dan insentif PPN lainnya, yang secara keseluruhan diproyeksikan bernilai Rp 265,6 triliun pada tahun 2025.
Semua komoditas dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11% sekarang dikenakan kenaikan tarif PPN 12%, dengan pengecualian tiga kategori barang-gula industri, tepung terigu, dan minyak goreng curah “kita”, yang ditanggung oleh pemerintah atau DTP sebesar 1%.
Untuk memastikan bahwa harga ketiga komoditas ini tidak terpengaruh oleh perubahan tarif PPN, pemerintah (DTP) akan membayar PPN tambahan sebesar 1% untuk barang-barang tersebut.
Pembebasan atau tarif 0% untuk produk krusial ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dalam menghadapi peningkatan kebijakan perpajakan.