KBEonline.id– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang mendorong kepada seluruh perusahaan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Triwulan II dan Semester I tahun 2025.
Plt Kepala DPMPTSP Karawang, Basuki Rahmat, melalui Koordinator Kelompok Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Karawang, Asep Buchori, menyampaikan, pelaporan LKPM dijadwalkan mulai 1 hingga 10 Juli 2025 dan wajib disampaikan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) di situs resmi oss.go.id.
“Kami mengingatkan seluruh perusahaan dan pelaku UMKM untuk segera melakukan pelaporan LKPM melalui oss.go.id, dan tidak lewat dari waktu yang sudah ditentukan,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga:Rahasia Sushi Enak di Festive Walk Karawang yang Bikin Ketagihan!Gurun Terluas di Dunia Ternyata Bukan Sahara, Tapi Antartika yang Beku!
Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik sebelum mengisi laporan secara daring.
“Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai kondisi sebenarnya dan lengkap, agar proses pelaporan berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.
Berdasarkan data dari sistem OSS hingga akhir Maret 2025, kata dia, jumlah pelaku usaha mikro di Karawang tercatat sebanyak 65.388 pelaku usaha. Sedangkan usaha kecil, tercatat ada 2.820 pelaku usaha, sedangkan usaha menengah sebanyak 382 pelaku usaha, dan usaha besar mencapai 1.652 pelaku usaha.
“Jumlah pelaku usaha di Karawang cukup banyak, dari mulai usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. Kami harap mereka dapat patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Asep menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaporan tersebut guna menghindari potensi sanksi administratif yang bisa dijatuhkan kepada pelaku usaha yang lalai.
“Kami mengingatkan seluruh perusahaan dan pelaku UMKM untuk segera melakukan pelaporan LKPM dengan tepat waktu agar tidak terkena sanksi administratif,” ungkapnya.
Asep menuturkan bahwa pelaporan LKPM tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga menjadi indikator penting untuk memetakan arah pertumbuhan investasi di daerah. “Pelaporan ini sangat krusial untuk memastikan keberlanjutan usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” jelasnya.
Baca Juga:Tinggal 2 Hari, Ayo Kupas Tuntas 25 Contoh Latihan Soal Literasi SPMB SMA 2025, Lengkap Jawaban dan PembahasanSurga Belanja Fashion Kekinian di Elizabeth Festive Walk Karawang yang Bikin Kamu Ketagihan!
Ia pun menegaskan bahwa DPMPTSP Karawang berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Karawang. “Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kemudahan berusaha guna menarik lebih banyak investor,” tutupnya. (Siska)