KBEonline.id – Keputusan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendapat perhatian serius dari Cellica Nurrachadiana, khususnya Fraksi Demokrat DPR RI, Senin (23/12/2024).
Cellica Nurrachadiana, anggota DPR RI dari dapil Karawang, Purwakarta, Bekasi, menegaskan pentingnya kebijakan ini untuk tetap melindungi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai penopang utama perekonomian nasional.
“Kami dari Fraksi Demokrat mendukung kebijakan ini, dengan catatan implementasinya harus berpihak pada masyarakat menengah ke bawah,” ujar Cellica, Senin (23/12/2024).
Baca Juga:Daftar 10 Negara dengan WNA Bermasalah di Karawang, China Paling DominanImigrasi Karawang Sukses Lampaui Target Kinerja di 2024
Menurut Cellica, kenaikan PPN sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen, merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) 2021 yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.
Fraksi Demokrat juga memberikan persetujuannya terhadap kebijakan tersebut, dengan sejumlah catatan penting.
“Kami menolak dengan tegas jika PPN dikenakan pada barang kebutuhan pokok seperti sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial. Kebijakan ini harus konsisten hanya menyasar barang mewah dan pengusaha besar,” tegas Cellica.
Sebagai anggota Komisi IX DPR RI, Cellica juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini. Ia memastikan Fraksi Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung perkembangan UMKM, serta memperkuat industri padat karya.
Lebih lanjut, Cellica menyebutkan bahwa kenaikan PPN ini bertujuan untuk memperbaiki keuangan negara dan meningkatkan pendapatan nasional. Namun, ia mengingatkan semua partai politik, termasuk PDI-P yang memimpin Panitia Kerja (Panja) saat pembahasan UU HPP, untuk turut bertanggung jawab menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.
“Ini adalah keputusan bersama yang harus didukung dan dijalankan secara konsisten sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021,” tutup Cellica.