KBEonline.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Syaifullah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek Stadion Singaperbangsa, Selasa (31/11/2024).
Sidak tersebut bertujuan memonitor progres proyek strategis daerah yang saat ini pengerjaannya baru mencapai 61%.
“Dari hasil yang kami lihat, progres pengerjaan saat ini masih 61%, jadi masih ada 39% yang harus diselesaikan. Insyaallah proyek ini selesai pada 30 Januari 2025,” ujar Syaifullah.
Baca Juga:Catatan Akhir Tahun, SMSI Jawa Barat Rampungkan Sejumlah Program KerjaJaga Kondusivitas Tahun Baru, Polres Karawang Sita Ratusan Miras dari Warung Jamu
Syaifullah menekankan pentingnya penyusunan rencana kerja yang terperinci agar proyek dapat selesai tepat waktu dengan tetap menjaga kualitasnya. Ia meminta pelaksana proyek, Dinas PUPR, dan konsultan pengawas untuk membuat rencana kerja mingguan.
“Kami meminta pelaksana, Dinas PUPR, dan konsultan pengawas untuk membuat rencana kerja mulai tanggal 1 sampai tanggal 7, serta progres dari tanggal 8 sampai 15. Dengan begitu, pekerjaan ini bisa selesai tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas,” jelasnya.
Terkait adanya perpanjangan waktu pengerjaan, Syaifullah mengungkapkan bahwa hal ini disebabkan oleh berbagai kendala teknis di lapangan saat proyek dimulai.
“Ketika pelaksanaan realisasi oleh pihak pelaksana, ada beberapa kendala di awal yang menghambat pekerjaan,” tambahnya.
Pengawas Proyek Stadion Singaperbangsa, Naufal, memastikan bahwa sejauh ini pengerjaan proyek sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, meskipun terdapat beberapa catatan kecil.
“Catatan-catatan memang ada, tetapi sudah kami sampaikan ke penyedia jasa untuk segera diperbaiki,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman, menjelaskan bahwa keterlambatan proyek disebabkan oleh sejumlah faktor. Salah satunya adalah kondisi lapangan yang belum siap saat proyek dimulai.
Baca Juga:Disdukcapil Karawang Dorong Pemanfaatan Aplikasi SORABI untuk Adminduk Bayi Baru LahirBKPSDM Tegaskan Tidak Ada Rotasi Mutasi Jelang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi
“Kondisi lapangan belum siap sehingga penyedia jasa baru bisa memulai pengerjaan lebih lambat dari jadwal. Selain itu, ada perubahan desain yang memengaruhi volume pekerjaan, sehingga diperlukan evaluasi dan perpanjangan waktu,” terang Rusman.
Ia optimistis proyek akan selesai sesuai target pada 30 Januari 2025.
“Kami hitung-hitung, insyaallah targetnya tercapai,” tegasnya.
Rusman juga menegaskan bahwa jika proyek tidak selesai sesuai perpanjangan waktu yang telah diberikan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda.
“Kami akan memberikan denda sesuai regulasi, yaitu satu permil per hari. Saat ini belum ada denda karena keterlambatan di awal disebabkan oleh kesiapan lahan,” tandasnya.