KBEonline.id – Awal tahun 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29). Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan rekan kerjanya, RM (50), yang jasadnya ditemukan dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Mei 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ahmad Arif) dengan pidana penjara selama 18 tahun,” demikian putusan hakim yang dikutip dari laman SIPP PN Cikarang, Rabu (01/01/2025). Hakim juga memerintahkan agar Ahmad Arif tetap ditahan.
Kronologi Kejadian
Ahmad Arif, seorang auditor di kantor pusat di Tangerang, menjalin hubungan dengan RM, karyawan bagian keuangan kantor cabang di Bandung, sejak Desember 2023. Hubungan keduanya terjalin ketika Ahmad Arif melakukan audit di Bandung.
Baca Juga:Tahun Baru 2025 di Kabupaten Bekasi Berjalan Aman dan KondusifSambut 2025, Pupuk Kujang Siapkan Terobosan Pupuk NPK Baru
Pada April 2024, mereka kembali bertemu di Bandung. Di sebuah hotel, tempat mereka menginap, terjadi pertengkaran ketika RM meminta Ahmad Arif untuk menikahinya. Namun, Ahmad menolak.
“Tersangka tersulut emosi akibat perkataan korban yang membuatnya sakit hati,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes (Pol) Twedi Aditya Bennyahdi kala itu.
Ahmad Arif kemudian menghabisi nyawa RM. Setelah itu, ia membeli koper untuk menyembunyikan jasad korban.
Motif Kejahatan
Selain konflik pribadi, Ahmad Arif diketahui mengambil uang perusahaan senilai Rp 43 juta yang dibawa korban. Uang itu rencananya digunakan untuk membiayai resepsi pernikahannya, yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Mei 2024.
“Korban saat itu membawa uang perusahaan yang akan disetorkan ke bank. Pelaku mengambil uang tersebut untuk menghilangkan jejak sekaligus memenuhi kebutuhan pribadinya,” jelas Twedi.
Penegakan Hukum
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV dan barang bukti lain. Ahmad Arif akhirnya diadili hingga divonis 18 tahun penjara.
Vonis ini diharapkan menjadi pengingat untuk menjaga hubungan profesional di tempat kerja dan menjauhi tindakan kriminal yang dapat merugikan banyak pihak. (Iky)