KBEONLINE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Senin, 6 Januari 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menjelaskan bahwa penetapan ini sesuai dengan Pasal 57 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
Baca Juga:Siap- siap Segera Cair, Jumlah Penerima PKH Tahap 3 dan 4 di Kabupaten Karawang Capai 72.708 KPMLuar Biasa Indahnya, Tim Ekspedisi Surili IPB Berhasil Temukan 96 Spesies Kupu- kupu di Pegunungan Sanggabuana
“Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK terkait registrasi perkara perselisihan,” jelas Mari pada Kamis (2/1).
Menurut rencana, MK akan menerbitkan Elektronik Buku Register Perkara Konstitusi (E-BRPK) pada 3 Januari 2025. Setelah itu, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang tidak memiliki gugatan di MK dapat langsung menetapkan pasangan calon terpilih pada periode 4 hingga 6 Januari 2025.
“Untuk Karawang, penetapan akan dilakukan pada tanggal 6 Januari,” tambahnya.
Sementara itu, pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Hal ini merujuk pada Pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal tersebut.
“Proses ini sudah terjadwal dengan baik, dan kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Mari.
Ia juga menambahkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan lebih awal, yakni pada 7 Februari 2025.
Baca Juga:Sekda: Pemkab Gelar Panggung Hiburan dan Pesta Kembang Api di Lapangan KarangpawitanAnak 7 Tahun Sejak Minggu Tenggelam di Citarum, Sampai Kini Belum Ditemukan
Proses ini menjadi bagian dari tahapan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di berbagai daerah. Di Karawang, tahapan penetapan pasangan calon terpilih menjadi langkah penting sebelum pelantikan dilakukan.
Mari mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi kondusif menjelang penetapan bupati terpilih.
“Kami berharap masyarakat Karawang dapat mendukung kelancaran seluruh tahapan Pilkada hingga pelantikan mendatang,” tutupnya.
Penetapan bupati terpilih ini menandai akhir dari proses pemilihan kepala daerah di Karawang dan awal baru bagi kepemimpinan yang akan menjabat hingga periode mendatang.(aufa zahra)