KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Purwakarta menetapkan sepuluh sektor pajak sebagai andalan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025, Kamis (9/1/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta, Aep Durohman, menyatakan bahwa sektor-sektor tersebut telah memberikan kontribusi signifikan pada realisasi pendapatan tahun sebelumnya.
“Sektor andalan tersebut meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Galian C,” ungkap Aep, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga:Binzen-Ijo Tinggal Dilantik, KPU Purwakarta Tetapkan Pemenang PilkadaDPRD Karawang Tindaklanjuti Surat Penetapan KPU, Jadwalkan Sidang Paripurna
Aep menjelaskan bahwa secara keseluruhan, realisasi pajak dari sepuluh sektor tersebut telah melampaui target yang ditetapkan pada tahun 2024, kecuali BPHTB. Sebagai contoh, Pajak Hotel mencapai Rp5,622 miliar atau 102 persen dari target, Pajak Hiburan mencapai Rp2,355 miliar atau 100,49 persen, dan Pajak Reklame tercatat sebesar Rp5,93 miliar atau 110,86 persen.
“Pajak Penerangan Jalan mencatatkan realisasi Rp100,84 miliar atau 101,93 persen, sementara Pajak Parkir berhasil mencapai Rp1,47 miliar atau 100,27 persen,” lanjutnya.
Selain itu, Pajak Air Tanah terealisasi sebesar Rp21,71 miliar atau 101,68 persen, dan Pajak Galian C mencapai Rp10,92 miliar atau 108,86 persen. Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat di angka Rp102,57 miliar atau 103,09 persen, dan Pajak Restoran mencapai Rp56,82 miliar atau 100,26 persen dari target.
Namun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum memenuhi target. “BPHTB hanya terealisasi Rp66,62 miliar dari target Rp158,81 miliar,” jelas Aep.
Secara keseluruhan, realisasi pajak daerah tahun 2024 mencapai Rp374,85 miliar, atau 81,50 persen dari target Rp459,90 miliar. Meski demikian, angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar Rp36,6 miliar dibandingkan tahun 2023 yang mencatatkan capaian sebesar Rp338,1 miliar.
“Dengan peningkatan ini, kami optimistis dapat terus memperbaiki kinerja pemungutan pajak daerah, serta memastikan PAD tahun 2025 lebih maksimal untuk mendukung pembangunan di Purwakarta,” pungkas Aep. (Bbs/riz)