KBEonline.id – Sepanjang tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menetapkan sebanyak 13 Peraturan Daerah (Perda) baru. Selain itu, sebanyak 7 Perda yang diusulkan pada tahun 2023 juga telah disahkan melalui rapat paripurna tahun 2024.
13 Perda Baru Tahun 2024:
• Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2025-2045.
• Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
• Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Karawang Tahun 2024.
• Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
• Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
• Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
• Perda tentang Inovasi Daerah.
• Perda tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
• Perda tentang Perizinan Berusaha.
• Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting.
• Perda tentang Ketahanan Pangan Keluarga.
Baca Juga:Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Usulkan Penggabungan Dua SDN di Cikarang UtaraBekasi Darurat Begal, Kakek 60 Tahun Alami Luka Parah dan Motor Raib
• Perda tentang Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan.
• Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
7 Perda Usulan 2023 yang Disahkan Tahun 2024:
• Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
• Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
• Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
• Perda tentang Penyelenggaraan Pergudangan.
• Perda tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga.
• Perda tentang Bantuan Gedung.
• Perda tentang Pembinaan dan Penanganan Jasa Konstruksi.
Pengesahan berbagai peraturan ini mencerminkan upaya DPRD Kabupaten Karawang dalam memperkuat kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, pengelolaan ekonomi, serta pemberdayaan masyarakat untuk tahun-tahun mendatang.