Pemerintah Dituding Sebabkan Subsidi Mobil Tak Merata, Publik Soroti Kebijakan yang Dinilai Tak Adil!

Pemerintah Dituding Sebabkan Subsidi Mobil Tak Merata
Pemerintah Dituding Sebabkan Subsidi Mobil Tak Merata
0 Komentar

KBEONLINE.ID– Pemerintah tidak akan memberikan subsidi untuk semua mobil hybrid. Menurut Setia Diarta, direktur jenderal industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pihaknya telah mengusulkan pengurangan PPnBM sebesar tiga persen untuk kendaraan plug-in hybrid, mild hybrid, dan hybrid.

Memberikan insentif untuk kendaraan hybrid merupakan langkah positif untuk memfasilitasi transisi ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Namun, penekanan pemerintah hanya pada pembiayaan kendaraan rendah emisi dapat menjadi rintangan bagi produsen mobil yang tidak mampu memenuhi standar tersebut.

“Kami telah menyampaikan beberapa usulan terkait, yang saat ini sedang dibahas. Ini berkaitan dengan insentif PPnBM yang didanai pemerintah, yaitu PPnBM DTP yang akan diberikan untuk mobil hybrid, baik itu plug-in, full, maupun mild hybrid. Besarannya tiga persen,” ujarnya di Jakarta, seperti dilansir pada Jumat, (17/01).

Baca Juga:Terungkap! Penjualan Mobil Anjlok Sepanjang 2024, Ini Faktor Mengejutkan di BaliknyaAksi Heroik! Petugas Pemadam Selamatkan 9 Korban dari Kobaran Api di Glodok Plaza

Insentif untuk kendaraan hibrida didasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021. Investasi tambahan untuk hybrid moderat sebesar Rp 1 triliun, full hybrid Rp 2 triliun, dan plug-in hybrid Rp 3 triliun. Jumlah tersebut harus direalisasikan dalam waktu lima tahun sejak didirikan dan tidak termasuk tanah dan bangunan.

Insentif berdasarkan lokasi produksi dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) juga penting untuk mendorong perluasan sektor otomotif dalam negeri. Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa insentif yang diberikan dapat mendorong adopsi kendaraan hibrida secara luas, sehingga dapat secara efektif mencapai tujuan untuk menurunkan emisi.

Hal ini menyiratkan bahwa mobil yang dibuat dapat bermanfaat secara ekologis; konsep awalnya adalah bahwa kendaraan plug-in, baterai, full hybrid, dan mild hybrid dapat digunakan.

“Dalam hal ini, kami memprioritaskan untuk memberikan emisi yang paling rendah, meskipun pemerintah memberikan dukungan dengan proporsi yang berbeda,” kata Tata.

Dengan kata lain, insentif ini akan mempertimbangkan lokasi produksi. Dalam rangka meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), pemerintah telah merinci standar bagi pelaku usaha yang berhak mendapatkan insentif.

“Syaratnya adalah bagaimana mengoptimalkan lokalisasi untuk penggunaan produksi melalui pembelian lokal, harus ada komitmen untuk menggunakan produksi lokal pada kendaraan, detailnya ada di situ,” kata Tata.

0 Komentar