KBEonline.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 36,25 gram.
Ketiga pelaku ini yakni berinisial TWA, AM dan WG yang diamankan pada, Kamis, 16 Januari 2025.
Pengungkapan ini dalam rangka mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba di Wilayah Kabupaten Subang.
Baca Juga:Kementerian Lingkungan Hidup Segel Reklamasi Pagar Laut 2,5 Hektare di TarumajayaMenteri Lingkungan Hidup Soroti Reklamasi di Tarumajaya
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
“Berdasarkan informasi masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika, Kapolres Subang langsung memerintahkan Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dilakukan penyelidikan anggota kami mengamankan tiga pelaku di sebuah rumah yang ada di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang,” Ungkap Heri, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Ketika digeledah, sambung Heri, barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 36,25 gram tersebut ditemukan di kediaman salah satu pelaku, dalam bentuk 100 paket sabu.
“Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 100 plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan di di rumah tersangka ditangkap,” ungkapnya.
Heri mengatakan narkoba tersebut nantinya akan disebarkan di Kabupaten Subang.
“Dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka narkotika jenis sabu tersebut akan dijual atau diedarkan di wilayah Kabupaten Subang,” Katanya.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Subang beserta barang bukti narkotika milik mereka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Heri menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yaitu 100 paket dibungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga sabu, satu buah tas slempang bertuliskan Hishmore, dua pak plastik klip, satu buah timbangan digital dan tiga unit handphone beserta simcard.
Baca Juga:Menteri Lingkungan Hidup Soroti Reklamasi di TarumajayaDPRD Karawang Soroti Maraknya Tawuran Pelajar, Minta Pengawasan Ditingkatkan
Menurutnya, pihaknya mengapresiasi personelnya yang telah berhasil memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar yang memasok sabu-sabu kepada para tersangka dan diharapkan pengungkapan ini terus berlanjut,” tambah Heri.