KBEonline.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penyegelan ini dilakukan karena reklamasi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kegiatan ini harus kami tertibkan. Ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas reklamasi yang berlangsung,” ujar Hanif kepada *Cikarang Ekspres* di lokasi.
Baca Juga:Menteri Lingkungan Hidup Soroti Reklamasi di TarumajayaMenteri Lingkungan Hidup Soroti Reklamasi di Tarumajaya
Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk berukuran 1 meter x 1,5 meter yang ditopang tiang besi di area reklamasi dan gerbang utama. Selain itu, KLH juga memasang garis penyegelan di sekitar lokasi, termasuk pada satu alat berat milik perusahaan.
Hanif menjelaskan bahwa reklamasi di lokasi tersebut berpotensi menyebabkan banjir di area daratan Kampung Paljaya. Hal ini diperparah dengan pembabatan hutan mangrove yang selama ini berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi.
“Jika perairan diubah menjadi daratan, maka tata air dari hulu hingga hilir akan terganggu. Jika dibiarkan, banjir pasti akan terjadi,” ungkap Hanif.
Setelah penyegelan ini, KLH akan mengevaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan serta menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dalam kegiatan reklamasi tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah menyegel area pagar laut milik PT TRPN pada Rabu (15/1/2025). Penyegelan dilakukan karena proyek tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kegiatan yang tidak berizin.
“Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya,” ujar Sumono.
Baca Juga:DPRD Karawang Soroti Maraknya Tawuran Pelajar, Minta Pengawasan DitingkatkanDPRD Karawang Desak Rekrutmen RSUD Rengasdengklok Transparan dan Bebas Calo
Penyegelan ini merupakan langkah pemerintah dalam memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.