KBEonline.id – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat dengar pendapat dengan Ghajali Center untuk membahas permasalahan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Petrogas Persada Karawang. Rapat ini menjadi langkah awal dalam mencari solusi atas berbagai persoalan internal yang dihadapi perusahaan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menjelaskan bahwa permasalahan utama Petrogas berkaitan dengan peraturan daerah yang mengatur pembentukannya.
“Petrogas awalnya dibentuk pada tahun 2003 sebagai Perusahaan Daerah berdasarkan perda. Namun, pada 2017 terjadi perubahan melalui PP 54 yang mengubah statusnya menjadi Perseroan, sehingga perda yang ada perlu disesuaikan,” ujar Mumun, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga:Bongkar Peredaran Sabu, Polres Subang Tangkap Tiga PelakuKementerian Lingkungan Hidup Segel Reklamasi Pagar Laut 2,5 Hektare di Tarumajaya
Ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian antara peraturan daerah dan PP 54 Tahun 2017 menjadi hambatan bagi kelancaran operasional Petrogas. Selain itu, kekosongan posisi Dewan Pengawas (Dewas) sejak beberapa waktu lalu semakin memperburuk situasi. Dewas sebelumnya telah pensiun, sehingga tidak ada pengawasan yang memadai terhadap perusahaan.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa langkah pertama untuk menyelesaikan masalah Petrogas adalah pengangkatan Dewas baru. Proses pemilihan Dewas akan dilakukan melalui Unit Kerja Khusus (UKK) untuk memastikan bahwa anggota yang terpilih memiliki kelayakan dan kepatutan sesuai kebutuhan perusahaan.
“Rencananya, pihak eksekutif akan mengangkat Dewas baru melalui UKK. Jika sudah terbentuk, diharapkan berbagai permasalahan di Petrogas bisa segera diselesaikan,” kata Mumun.
Setelah pengangkatan Dewas, DPRD dan eksekutif akan membahas perubahan peraturan daerah agar sesuai dengan PP 54 Tahun 2017, yang mengatur transformasi Petrogas menjadi Perseroan.
“Dengan demikian, transformasi Petrogas menjadi Perseroan dapat segera terlaksana, sehingga diharapkan kinerjanya meningkat dan kontribusinya terhadap PAD semakin besar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mumun menyampaikan bahwa pengangkatan Dewas baru juga menjadi bagian dari program 100 hari kerja Bupati Karawang.
“Ini adalah salah satu prioritas eksekutif dalam triwulan pertama untuk memastikan kelancaran operasional BUMD tersebut. Kami berharap seleksi Dewas segera dilakukan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Baca Juga:Menteri Lingkungan Hidup Soroti Reklamasi di TarumajayaMenteri Lingkungan Hidup Soroti Reklamasi di Tarumajaya
Permasalahan di Petrogas telah lama menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan tata kelola yang dinilai kurang transparan, permasalahan keuangan, serta kinerja manajemen yang belum optimal.